LAHAT (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Sat Res Narkoba Polres Lahat kembali ungkap tindak pidana barang haram Natkoba berjenis sabu di halaman parkir RSUD Lahat. Selasa (20/08/24).
Berdasarkan Informasi masyarakat bahwa ditempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba berjenis sabu.
Atas informasi masyarakat tersebut Kasat Res Narkoba Polres Lahat bergerak cepat dengan merintahkan anggotanya untuk melakukan lidik kepada orang dan tempat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan badan kepada tersangka yang disaksikan langsung oleh petugas keamanan (SATPAM) Rumah Sakit Ahmad Fitrah Maulana dihalaman parkir RSUD Lahat.
Teryata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang berinisial AT (32), yang beralamat di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat.
Mendapatkan barang bukti (BB) tiga (3) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan narkoba berjenis sabu, dengan berat 2.00 gram dan beberapa barang bukti lainya.
“Tersangka AT (32) mengakui bahwa barang tersebut memang benar miliknya, yang didapat dari Akbar sekarang (DPO), dengan cara dititipkan kepada tersangka AT untuk dijual kepada pembeli, yang mana hasil dari penjualan narkoba jenis sabu tersebut tersangka AT setor kepada Akbar”,ujarnya.
Maka tersangka AT akan dikenakan sangsi Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1), UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk selanjutnya tersangka AT (32) beserta barang bukti lainya diamankan dan dibawa Ke Polres Lahat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Gunawan Susilo.