Satres Narkoba Sawahlunto Tangkap Pemakai dan Pengedar Narkoba

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID- Pengedar dan pengguna narkoba berhasil melalui ditangkap Satres Narkoba Polresta Sawahlunto . Komplotan pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin kota Sawahlunto.Ada 9 orang yang menjadi target, 7 orang pemakai, 1 orang pengedar sudah ditangkap dan 1 orang pemakai masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam Jumpa Persnya tanggal 3/9/2024 di Polresta Sawahlunto,
Kapolres Kota Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos. mengatakan hal ini merupakan bukti komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah Kota Sawahlunto.,beliau mengungkap kanada 8 orang tersangka pemakai dan 1 orang pengedar sabu-sabu.

“Namun satu orang melarikan diri dan sedang dalam pencarian, di mana satu orang ini merupakan pemakai warga Talawi,” ujar Kapolres.

Bacaan Lainnya

“Saat ini hanya 5 yang bisa kami hadirkan, karena 3 lagi akan dibawa untuk asesmen, dan satu pengedar I.R.A (37) berasal dari Kolok (Kecamatan Barangin) yang merupakan pemain lama, sudah sejak tahun 2020 melakukan pengedaran terhadap sabu-sabu,”

Dalam jumpa pers yang juga dihadiri Kasat Narkoba AKP Taufik,Kasi Ops Kompol Riswan Lutfi serta Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi dalam penjelasannya memaparkan, pihaknya pada Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB telah meringkus 3 orang laki-laki dewasa inisial BA, RMF dan F, di Dusun Tabo Lamo Desa Kumbayau Kecamatan Talawi. Ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu (bong) yang disimpan dalam lemari tersangka BA.

Dari interogasi ketiga pelaku tersebut mengaku habis memakai sabu-sabu pada pukul 17.30 WIB di kamar BA bersama pelaku TM, tetapi TM sudah pergi sebelum Satresnarkoba datang. Dari keterangan ketiga tersangka mereka mendapatkan sabu-sabu dari I.R.A yang berasal dari Desa Kolok Mudiak, Kecamatan Barangin.

Tersangka T.M pun menyerahkan diri di antar kluarga nya ke Polres Sawahlunto pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 pukul 20.00 wib. T.M mengaku sering memakai sabu-sabu bersama I.R.A di rumahnya Kolok Mudiak.
Pengedar sabu-sabu I.R A akhirnya ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00 WIB tanggal 30 Agustus 2024.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening berukuran besar yang berisi sabu-sabu sisa pakai, 2 buah plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu siap pakai, dan 1 klip plastik bening ukuran kecil, serta alat hisap sabu (bong) yang berada di garasi belakang rumah pelaku tersebut. Diamankan juga satu unit Handphone merek Oppo A16c beserta SIM dan uang Rp. 730.000.

I. R.A mengaku mengedarkan juga menjual kepada I,JN,dan DJ dan ketiga nya juga sudah di amankan. Dalam pengecekan urine I R.A positif mengandung zat adiktif. Dalam pengakuan nya keuntungan dari penjualan sabu-sabu adalah untuk konsumsi sendiri, sehingga dia tidak perlu membeli sabu-sabu.

Dia mendapatkan sabu-sabu dari A.P. yang berada di Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.

Untuk pelaku I.R.A disangkakan pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Undang-undang Narkotika. Ancaman penjara 4 sampai 12 tahun
Dan untuk para pemakai digunakan pasal 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1,Jo 132 ayat 1 Undang undang RI no 35 tentang narkotika.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *