Satreskrim Polres Melawi Amankan RBD Alias BD (41) Pelaku Curat di Dusun Sungai Durian Desa Tiong Keranjik Kecamatan Belimbing Hulu

Melawi ( KAL-BAR )SUARAPANCASILA.ID – RBD Alias BD (41) di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berdasarkan Laporan Polisi dari korban GDY (25) yang telah melaporkan tindak pidana pencurian di Dusun Sungai Durian Desa Tiong Keranjik Kecamatan Belimbing Hulu.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasubsi Penmas Humas Aipda Arbain, S.H membenarkan telah mengamankan seorang laki laki di duga pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ), Jum’at (13/13).

“RBD alias BD (41) telah kami amankan dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan menyita barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang di tangani,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu ) buah flashdisk yang berisi rekaman video saat RBD alias BD berada di dalam rumah pelapor, 1 (satu ) buah kapak, 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha Vega dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor.

” Berdasarkan alat bukti tersebut RBD alias BD (41) Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi melakukan serangkaian pemeriksaan dan menetapkan RBD alias BD (41) sebagai tersangka”, tegas Arbain.

Lanjut Aipda Arbain, pelapor GDY (24) dalam kronologis kejadian mengatakan di duga pelaku telah melakukan pencurian di rumahnya dari rentan waktu bulan mei 2024 sampai dengan desember 2024 sebanyak 3 (tiga) kali dan mengalami kerugian sekira Rp 23.000,000 (dua puluh tiga juta rupiah)

“RBD alias BD saat ini dalam proses penyidikan dan memastikan perkara yang ditangani akan berproses hingga ke pengadilan,” pungkas Kasubsi Penmas.

Hmsresmlw ( Smi )

Lilik.H

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *