Satu Dari Empat Terduga Pelaku Curat di Sekretariat FSPS-PKRH Ditangkap

ROHIL, SUARAPANCASILA.ID – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Sekretariat Forum Silaturahmi Pelaku Sejarah Pembentukan Kabupaten Rohil (FSPS-PKRH).

Sekretariat yang terletak di Kelurahan Bagan Hulu, Bangko tersebut dibobol maling pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Satu tersangka yakni Andres, warga Bagan Hulu, Bangko berhasil diamankan sementara tiga lainnya dinyatakan DPO.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas Iptu Yulanda Alvaleri menyebutkan, terungkapnya kejadia itu saat pengurus organisasi mendapat informasi bahwa sekretariat tersebut dibongkar. Pelapor langsung mengecek ke kantor dan didapati pintu terali di depan telah dirusak oleh orang tak dikenal.

Bacaan Lainnya

Saat dicek di bagian dalam kantor dan garasi, dipastikan ada barang-barang yang hilang antara lain 13 keping papan dan satu set spring bed.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp3,5 juta dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” kata Yulanda, Jumat (24/5/2024).

Setelah laporan diterima polisi, Kapolsek Bangko Kompol Ihut MT Sinurat memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara curat tersebut.

Dari penyelidikan diketahui bahwa pelaku curat adalah Andres, dengan tiga orang temannya, yang identitasnya sudah dikantongi polisi.

“Pada Rabu (22/5/2024) Unit Reskrim Polsek Bangko mendapat informasi bahwa diduga pelaku Andres sedang berada di Jalan Perwira Kelurahan Bagan Hulu,” kata Yulanda.

Unit Reskrim Polsek Bangko gerak cepat, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip bersama Panit 1 Opsnal Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, menuju ke lokasi dimana tersangka berada.

Polisi berhasil mengamankan tersangka dan melakukan interogasi. Tersangka akhirnya mengaku telah melakukan tindak pidana curat bersama tiga temannya dengan cara merusak pintu menggunakan kayu.

Sementara hasil curiannya, terang Yulanda, telah dijual Andres ke salah satu Warga yang di Jalan Pahlawan, Bagansiapiapi. Barang bukti yang telah dijual tersebut kemudian ditemukan di beberapa tempat. Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *