REJANG LEBONG —SUARAPANCASILA.ID- Sejak pertengahan Mei hingga memasuki Oktober 2026, publik Kabupaten Rejang Lebong mempertanyakan keberadaan, aktivitas, serta kontribusi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan tugas kelembagaan.
Hampir lima bulan bukanlah rentang waktu yang singkat. Dalam periode sepanjang itu, berbagai agenda penting pemerintahan dan DPRD terus berjalan. Mulai dari pembahasan keuangan daerah, rapat koordinasi, agenda paripurna, pengawasan pembangunan, pembahasan kebijakan publik, hingga penyerapan aspirasi masyarakat.
Namun, di tengah padatnya agenda tersebut, nama dan peran Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong justru nyaris tidak terdengar di ruang publik. Tidak tampak dalam pemberitaan, tidak terlihat dalam sejumlah agenda rapat yang menjadi perhatian masyarakat, dan tidak muncul dengan penjelasan terbuka mengenai kerja-kerja yang telah dilakukan.
Pada 19 Mei 2026, misalnya, terdapat agenda rapat koordinasi dan paparan proyeksi APBD 2026 yang melibatkan unsur DPRD. Kemudian pada 29 Mei, DPRD juga menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka HUT Kota Curup.
Berbagai agenda kelembagaan terus berlangsung. Akan tetapi, publik masih menunggu jawaban yang sederhana namun mendasar:
Di mana posisi Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong selama hampir lima bulan terakhir? Apa yang dikerjakan, dikawal, dan diperjuangkan?
BUKAN SEKADAR SOAL MUNCUL ATAU TIDAK DI MEDIA
Persoalan ini tidak boleh dipersempit menjadi sekadar masalah pemberitaan atau popularitas seorang pejabat.
Pejabat publik memang tidak harus setiap hari muncul di media. Namun, pejabat publik wajib memiliki rekam kerja yang dapat ditelusuri, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan.
Yang menjadi persoalan bukan apakah Wakil Ketua II sering diberitakan atau tidak. Persoalannya adalah apakah selama hampir lima bulan tersebut terdapat kerja nyata yang dapat dibuktikan kepada masyarakat.
Apa yang dikerjakan?
Apa yang dikawal?Apa yang diawasi?
Aspirasi siapa yang diperjuangkan?
Dan hasil apa yang telah dicapai?
Wakil ketua DPRD bukan sekadar jabatan administratif atau nama yang tercantum dalam struktur pimpinan. Posisi tersebut melekat dengan tanggung jawab politik dan kelembagaan yang besar, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, masyarakat berhak mengetahui bagaimana mandat tersebut dijalankan.
Pertanyaannya semakin jelas:
Apa saja kerja nyata Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong sejak pertengahan Mei hingga Oktober 2026?
HAMPIR LIMA BULAN, PUBLIK MENUNGGU BUKTI KERJA
Selama periode tersebut, publik berhak meminta penjelasan secara terbuka dan terukur.
Berapa banyak agenda resmi DPRD yang diikuti?
Berapa banyak rapat pimpinan, rapat komisi, rapat badan anggaran, atau rapat pembahasan kebijakan yang dihadiri?
Berapa banyak aspirasi masyarakat yang diserap?
Persoalan masyarakat mana yang telah dibawa ke meja DPRD?
Program pembangunan apa yang telah dikawal?
Proyek pemerintah daerah mana yang telah diawasi?
Apakah ada temuan atau catatan kritis terhadap pelaksanaan anggaran?
Apa hasil kunjungan kerja yang benar-benar dirasakan masyarakat?
Bagaimana keterlibatan dalam pembahasan APBD dan kebijakan strategis daerah?
Dan yang paling penting:
Apa kontribusi konkret Wakil Ketua II yang dapat ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat Rejang Lebong?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis. Namun, pertanyaan itu juga tidak boleh dianggap sebagai serangan politik semata.
Ini adalah bagian dari kontrol publik terhadap pejabat yang memperoleh mandat rakyat dan menerima fasilitas negara. Masyarakat berhak meminta pertanggungjawaban, bukan hanya ketika pemilu berlangsung, tetapi setiap saat jabatan publik dijalankan.
JANGAN BIARKAN JABATAN HANYA HIDUP DI ATAS KERTAS
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar nama yang tercantum sebagai Wakil Ketua II DPRD,Masyarakat membutuhkan pemimpin yang hadir.











