REJANG LEBONG (BENGKULU), SUARAPANCASILA.ID— Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.I.P., M.Si., menyampaikan no ta pengantar Raperda tentangPerubahan Kedua atas Perda No. 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Penyampaian Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD padaKamis, 27 November 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua II Lukman Effendi, S.H., serta dihadiri unsur Forkopimda, para kepala dinas, para kabag,kabid, dan para camat.
Dalam penyampaiannya, Sekda menjelaskan bahwa Raperda ini telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025, dibahas bersama perangkat pemrakarsa,dan melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Latar Belakang Penataan Perangkat Daerah
Elva Mardiana menerangkan bahwa pengelompokan perangkat daerah saat ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018.Struktur yang berlaku mencakup:
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Dinas sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan
Badan sebagai unsur pelaksana fungsi penunjang
Kecamatan dan kelurahan sebagai unsur kewilayahan
Menurutnya, peningkatan belanja pegawai sebagai dampak kebijakan pemerintah pusat menjadi salah satu alasan perlunya penyesuaian agar tetap sesuai kondisi fiskaldaerah. Penataan ulang diperlukan untuk memastikan organisasi perangkat daerah berjalan efisien, tidak tumpang tindih tugas, dan mampu merespons kebutuhanmasyarakat secara cepat dan tepat.
“Kondisi dinamika tuntutan masyarakat akan kualitas pelayanan mengharuskan kita melakukan penataan kembali perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, rampingstruktur dan multi fungsi,” tegasnya.
Efisiensi, Inovasi, dan Penguatan Kinerja
Penataan perangkat daerah sebagian besar dilakukan melalui penggabungan dinas dan badan. Langkah ini bertujuan memperkuat kinerja, meningkatkan inovasi pelayanan,mempercepat koordinasi, dan memudahkan pengambilan kebijakan.
“Ragam organisasi yang terlalu banyak dapat memperpanjang birokrasi pelayanan publik. Organisasi yang ramping akan memberikan pelayanan lebih berkualitas danmemudahkan masyarakat sebagai penerima layanan,” tambah Sekda.
Melalui evaluasi, pemetaan urusan pemerintahan, serta rekomendasi Gubernur Bengkulu, jumlah perangkat daerah yang semula 44 akan disesuaikan menjadi 38 perangkatdaerah.
Daftar Perangkat Daerah Usulan Penataan
Tiga puluh delapan perangkat daerah yang diusulkan terdiri dari:
Sekretariat Daerah
Sekretariat DPRD
Inspektorat Daerah
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Badan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Pendapatan Daerah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
15 kecamatan
Pandangan Umum Fraksi
Setelah penyampaian nota pengantar Raperda, rapat paripurna dilanjutkan dengan pandangan umum gabungan tujuh fraksi: PKS, PKB, PAN, PDIP, Golkar, Gerindra, danNasDem. Pandangan umum dibacakan oleh Apriadi sebagai juru bicara.
Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan DPRD.
Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Sekda menegaskan bahwa penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan urusan pemerintahan, efisiensi anggaran,serta pelayanan publik yang cepat, tepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakatserta dinamika pembangunan daerah.(mcrl/rahman/bisma)










