Sekjen DPP LSM GERPPIN : Pajar Prianto “Si Tersangka Pasal 303 ayat I ke II” Yang Kebal Hukum

ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID | Polres Asahan belum juga melimpahkan P19 tersangka judi sabung ayam Pajar Prianto anggota DPRD Asahan ke Kejaksaan Negeri Kisaran,Jumat 15/11/2025.

Tidak tau apa yang membuat Polres Asahan belum juga melimpahkan berkas P19 Pajar Prianto Anggota DPRD Asahan ke Kejari Kisaran yang membuat banyak masyarakat berasumsi kalau polisi telah disogok.

Kapolres Asahan pernah di konfirmasi  Suarapancasila.id mengenai pelaku judi sabung ayam Pajar Prianto belum juga ditahan,jawaban Kapolres Asahan tidak masuk akal yang mengatakan masih ada satu lagi saksi yang belum bisa dimintai keterangannya.

Bacaan Lainnya
Ket Foto : jawaban kapolres asahan saat di konfirmasi Suarapancasila.id melalui pesan Wa

Jangan buat instansi Kepolisian menjadi semakin buruk di mata masyarakat hanya untuk melindungi seorang Pajar Prianto tersangka kasus judi sabung ayam,kalau ada satu saksi lagi yang di katakan Kapolres bukankah saksinya adalah polisi karena mereka yang menangkap.

Haris yang dikeroyok 4 pemuda ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan polres asahan lantaran mencederai salah seorang dari 4 pelaku pemgeroyokan,Haris hanya membela diri dan melindungi istrinya yang sedang hamil.

“Apa bedanya Pajar Priyanto dan Haris,mengapa Pajar Priyanto tidak ditahan padahal statusnya tersangka…apa di mata hukum ada perbedaan antara pejabat dan warga sipil atau antara si kaya dan si miskin”

Sekjen DPP LSM GERPPIN meminta agar aparat penegak hukum (APH) jangan tebang pilih karena di Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 mengatur tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan, yang diwujudkan dalam prinsip equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum.

Lanjutnya,Kapolres Asahan AKBP. Revi Nurvelani,SH,SIK,MH harus tegas dalam menentukan sikap karena saat ini citra kepolisian jadi sorotan,jangan karena mau melindungi Pajar Priyanto instansi kepolisian menjadi tambah buruk dimata masyarakat,ucap Sekjen DPP LSM GERPPIN.

DPP LSM GERPPIN akan melakukan unjukrasa damai ke Polres Asahan dan Kejari Asahan kalau Polres Asahan belum juga melimpahkan melimpahkan berkas Pajar Priyanto anggota DPRD Kabupaten Asahan,tutup Sekjen DPP LSM GERPPIN.(AH)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *