PESISIR BARAT (LAMPUNG) , SUARA PANCASILA.ID -Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), Elvin Yonanda, S.IP. M.M menghadiri kegiatan sosialisasi Peran Media Masa Dalam Pemberitaan dan Penyiaran Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Bertempat di hotel Sartika Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu (14/8/2024).
Kegiatan yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesibar itu dihadiri juga Komisioner KPU, Zairi Opani, S.E, Divisi SDM, Komisioner Marten Efendi, Divisi Perencanaan data dan informasi, Ketua DPD KNPI Pesibar, apt. Nopiyansyah, S.SI. Ketua PWI Novan, Ketua IWO Yuan Andesta selaku pemateri, serta seluruh awak media yang tergabung dalam anggota organisasi-organisasi wartawan di negeri sai batin dan ulama.
Dalam sambutannya Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda mengatakan bahwa ketentuan terkait Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sekretaris Diskominfotiksan, Elvin Yonanda,berharap media sebagai pilar keempat Demokrasi mengambil peran untuk ikut menjalankan salah satu tanggung jawabnya yakni memberikan edukasi yang benar tentang pelaksanaan pemilu serentak 2024 melalui cara penulisan atau pemberitaan yang sesuai dengan kode etik jurnalistik (KEJ) dan berdasarkan pada undang undang pemilu, tutupnya.