REJANG LEBONG, SUARAPANCASIL.ID – Sebanyak 401 sample takjil yang dijual pedagang makanan dan minuman ‘’bukoan’’ di Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu telah diperiksa BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan_red), hasilnya 9 (sembilan) takjil ditemukan tidak memenuhi syarat (TMS). Selebihnya 392 sample takjil lainnya memenuhi syarat (MS).
‘’Dari 5 tahap pengawasan yang kita lakukan selama Bulan Ramadan 1445 H/2024 M ini kita menemukan 9 takjil yang TMS kesehatan yaitu mengandung rodamin B atau bahan pewarna tekstil. Untuk di Kota Curup kita temukan di pasar takjil Bang Mego, Talang Rimbo, Tempelrejo, Air Bang dan Simpang Bukit Kaba. Serta di Pasar Tugu Kopi Kepahiang dan pedagang takjil Danau Tes, Taba Anyar, Pungguk Pedaro dan Pasar Muara Aman, Lebong,’’ jelas Kepala Loka POM Rejang Lebong, Pupa Feshirawan, S.Farm.Apt dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Loka POM, pukul 09.00 WIB, Jumat (5/4/2024).
Dikatakan, takjil yang mengandung zat pewarna berbahaya itu berupa kerupuk merah, cendol delima dan agar-agar ungu yang berwarna menyala.
‘’Kita hanya melakukan pemeriksaan cepat terkait ada dan tidaknya zat berbahaya pada takjil. Sebab, kita belum memiliki laboratorium. Untuk mengetahui berapa kadar zat berbahaya itu, maka, sample takjilnya kita kirim ke Balai POM Bengkulu untuk diteliti lebih lanjut,’’ tutur Pupa.
Selain mengawasi takjil, Loka POM Rejang Lebong juga melakukan pengawasan sarana distribusi pangan di 26 sarana. Rinciannya, 9 sarana di Rejang Lebong, 7 sarana di Kepahiang, dan 10 sarana di Lebong. Pengawasan dilaksanakan, 13 Maret – 2 April 2024.
‘’Dari pengawasan itu kita menemukan 11 sarana memenuhi ketentuan dan 15 tidak memenuhi ketentuan (TMK). Temuan itu terkait izin edar, produknya rusak, dan kedaluarsa,’’ kata Pupa seraya menjelaskan sarana yang diawasi itu terdiri dari toko distributor produk, retail modern, hingga kios di pasar. Produk temuan itu langsung kita minta ditarik dari etalase toko,’’ papar Pupa.
Selain itu Loka POM Rejang Lebong juga melakukan pengawasan terhadap jajanan anak sekolah. Baik yang dijual di kantin sekolah hingga pedagang K5 di luar pagar sekolah.
‘’Pengawasan pangan ini kita lakukan untuk membantu peningkatan kesehatan masyarakat. Sebab, pangan yang mengandung zat-zat berbahaya itu dapat merusak kesehatan tubuh yang mengonsumsinya. Setiap melakukan pengawasan kita selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Khususnya, Dinas Kesehatan dan Disperindagkop dan UMKM. Pengawasan terhadap pangan ini bukan hanya kita lakukan selama bulan suci Ramadan saja. Tapi, akan terus berlanjut,’’ demikian Pupa Feshirawan mengakhiri.(*)