Seluas 5.330 Meter Tanah Milik Syeftinengsi Hilang Akibat SHM Overlep

SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Luas tanah milik Syeftinengsi dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 00120/1997 Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto, lebih-kurang 7.850 meter-persegi. Luas yang diduga ‘tumpang- tindih’ (overlep) dengan SHM 00290/2011 milik Desi Susrianti sekitar 5.330 meter-persegi. Setelah Desi Susrianti bekerjasama dengan pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto melakukan pemecahan sertifikat dengan SHM 00568/2018 disinyalir masih overlep seluas 5.330 metee-persegi.

Tergugat Desi Susrianti melalui Kuasa Hukumnya Boy Purbadi, SH, MH dan Rahma Satra, SH dari Boy Purbadi Associates & Legal Consultans Sawahlunto serta Turut Tergugat Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang diwakili Yusrizal, SH, MH dan Ricky Afdal, ST dalam penyerahan dokumen bukti menegaskan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum.”Karena proses penerbitan sertifikat SHM 00290/2011 dan pemecahan sertifikat menjadi SHM 00568/2018 sesuai menurut aturan dan hukum yang berlaku,” kata Boy Purbadi, Rahma Satra, Yusrizal dan Ricky Afdal senada.

Kasus tindakan hukum Perdata No.2/Pdt.G/2024/PN-Swl yabg terdaftar di Pengadilan Negeri Sawahlunto mulai disidangkan sejak tanggal 24 Desember 2024 dengan proses usaha mediasi, sidang secara webinar dan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sawahlunto.

Bacaan Lainnya

Kasus Perdata ini Rabu (12/02/25) disidangkan Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Devid Aguswandri, SH, MH (sehari-hari juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto), dibantu Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH dengan agenda penyerahan bukti dokumen dari masing-
masing Kuasa Hukum Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat.

“Dengan telah diserahkan dokumen bukti dan pendukung bukti yang lain, maka dilanjutkan dengan Sidang Lapangan bertempat di lokasi tanah yang duduga SHM-nya tumpang-tindih tersebu hari Jum’at (21/02/25). Sidang lapangan ini menyangkut penunjukan batas-tanah dengan sepadan dan meneliti titik-koordinat tanah yang bersengketa,” kata Devid Aguswandri.

Kuasa Hukum Syeftinengsi, Hj. Cory Amanda, SH, MH, Zulhefrimen, SH, Ahmad Zaky, SH dan Sumardi, SH keberatan menjawab pertanyaan awak-media suarapancasila.id. “Berikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk memprosesnya secara hukum dan menetapkan seadil-adilnya”, kata Hj. Cory Amanda dan Zulhefrimen Rabu (12/02/25) kemaren.

Sementara itu Boy Purbadi dan Rahma Satra menjelaskan, “tugas, fungsi dan tanggungjawab Kuasa Hukum, menganalisis permasalahan dengan teliti/ baik dan meletakan
kepentingan hukum serta keadilan setingi-tingginya diatas kepentingan lain,” kata Boy Purbadi dan Rahma Satra senada*

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *