Seluruh Tahapan Pilkada Diawasi Bawaslu Sitaro Sesuai Aturan 2024

SITARO (SULUT), SUARAPANCASILA.ID – Kabupaten Sitaro Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan (PILKADA) 2024, menyeluruh pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pengawasan ini mencangkup verifikasi keabsahan dokumen dan pemeriksaan kesehatan bakal calon, dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa seluruh proses dengan peraturan perundang-undangan yang telah berjalan sesuai ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya (Bawaslu) berkoordinasi erat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sitaro untuk memantau setiap tahapan Pilkada, terutama terkait dengan keabsahan dokumen bakal calon.”jadi kegiatan ini verifikasi dokumen ini dilakukan di beberapa lokasi, Termasuk SMK Negeri 1 Bitung , KPP Pratama Manado, SITE Pioner Manado,dan SMA Negeri 9 Manado “ ujar Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng.

Bacaan Lainnya

Menurut Henrolds, bahkan pihaknya terus melakukan porses pendaftaran, pengawasan sejak dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, hingga pada tahapan pemeriksaan di Prof. Kandow Manado ini bagian dari proses Medical Check-Up (MCU) yang bertujuan untuk memastikan bahwa Bapaslon memenuhi syarat kesehatan dengan sesuai ketentuan .”karena proses ini sangat penting sebap dokumen hasil pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat yang harus di penuhi, ”katanya.

Tidak hanya pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jadi fokus pengawasan, tetapi dokumen hasil rikes juga,”sambungnya.

Undang-Undang Nomor 7/Tahun/2017 tentang Pemilihan Umum,yang berlandaskan pengawasan ini mengatur tentang kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum ,termasuk Pilkada. untuk Undang-undang ini memberikan mandat kepada Bawaslu melakukan pengawasan terhadap semua tahapan Pemilihan Umum agar sesuai dengan prinsip transparasi dan akuntabilitas.

Seluruh proses Bawaslu juga akan terus memantau Verifikasi administrasi, termasuk tahap verifikasi perbaiakan dokumen jika di perlukan, dengan sesuai kententuan yang tercantum dalam peraturan KPU Nomor 3/Tahun/2024 tentang pencalonan Kepala Daerah. tahapan peraturan ini mengatur tentang verifikasi dan syarat administratif yang harus dipenuhi oleh setiap pasangan calon. “Dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan, Bawaslu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bakal pasangan calon memenuhi semua persyaratan yang di tetapkan oleh undang-undang, serta menjaga integritas dan keabsahan proses Pilkada 2024”,katanya.

Bawaslu akan terus memantau seluruh proses Verifikasi administrasi termasuk tahap verifikasi perbaikan nantinya, untuk memastikan kedua pasangan calon memenuhi semua syarat yang di tetapkan,”ujarnya.

Penulis Jody Sampelan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *