Semua Jenis Pajak di Pangandaran Bisa Dibayar Sambil Rebahan

PANGANDARAN, SUARAPANCASILA.ID – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Launching SPPT PBB-P2 di Aula Hotel Laut Biru Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, Senin, 4 Maret 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Pangandaran H. Dadang Solihat, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegaiatan Launching SPPT PBB-P2 adalah merupakan kewajiban daripada rangkaian dalam rangka mengoptimalkan SPPT pembayaran pajak tahun 2024. Target PBB di tahun 2024 adalah Rp25 milyar, ketetapan pajak PBB di tahun 2024 Rp21,997 milyar.

PBB ini merupakan ketetapan tertinggi, akan tetapi di tahun 2023 kemarin PBB menempati urutan ke 3 setelah pajak restaurant, pajak penerangan jalan dan baru pajak PBB.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu pada kesempatan kali ini dalam rangka mengevaluasi sekaligus bahwa tahun kemarin pencapaian angka Rp15 milyar piutangnya Rp7 milyar.

“Mudah2an di tahun 2024 kita lebih semangat dan bersinergi pada launching kali ini kami sengaja menghadirkan SKPD karena ASN yang ada di lingkup satuan kerjanya untuk bisa ikut mendorong pembayaran PBB secara Digital,” kata Dadang.

Dadang menerangkan bahwa institusi yang ia pimpin sudah mempunyai program Tim Perluasan Digitalisasi Daerah, oleh karena itu baik kolektor ataupun Kepala Desa untuk dapat mensosialisasikan kepada masyarakat dan bahwa PBB memang harus ditagihkan.

Mudah-mudahan di Tahun 2024 ini lanjut Dadang pembayaran PBB sudah makin dipermudahkan bisa melalui BJB Digi, e – commerce, ovo bahkan Indomart ataupun Alfamart.

“Karena semua jenis pajak di kabupaten Pangandaran semuanya sudah digital jadi tidak usah bayar pajak langsung datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah, tetapi bayar pajak sekarang bisa sambil tiduran,” pungkas Dadang.

Sedangkan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal penting termasuk hasil perolehan pemilihan legislatif pada Pemilu tahun 2024. Dan ia juga menekankan bahwa dalam pembayaran BPHTB dalam transaksi jual beli tanah harus didasarkan dari nilai transaksinya.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *