Sengketa Lahan di Desa Jedong Memanas, Ahli Waris dan Pengembang Perumahan Saling Klaim Kepemilikan

KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Sengketa lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2010 di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kembali memanas setelah adanya penghentian aktivitas pembangunan Perumahan Golden Regency di lokasi yang masih diperselisihkan.

Persoalan ini melibatkan pihak ahli waris keluarga Priyatno Subekti dengan pengembang perumahan, Satim Ngadiono, yang sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum atas kepemilikan lahan tersebut.

Priyatno Subekti, salah satu pihak ahli waris, menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi objek sengketa itu pada awalnya merupakan milik Sarip Naiman dengan total luas sekitar 7.300 meter persegi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dari total luas tersebut, kakek Priyatno yang bernama Yamun Al Ambat membeli lahan seluas 3.650 meter persegi secara sah.

“Tanah itu awalnya milik Sarip Naiman. Dari total 7.300 meter persegi, kakek kami membeli setengahnya, yaitu 3.650 meter persegi. Itu yang sekarang kami perjuangkan sebagai hak waris keluarga,” jelas Priyatno, Minggu (03/05/2026).

Ia menerangkan, batas-batas lahan tersebut secara historis adalah sebelah utara berbatasan dengan lahan milik Rajidin, sebelah selatan berbatasan dengan sungai, barat jalan dan Timur Pak Ratih.

Priyatno juga menegaskan bahwa sengketa ini telah diproses secara hukum sejak tahun 2010. Namun hingga saat ini, pihak keluarga mengaku belum menerima putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.

Karena itu, Priyatno yang tercatat secara resmi sebagai ahli waris sah dengan nama Priyatno Subekti, melakukan pemasangan patok dan pemagaran di atas lahan tersebut sebagai bentuk penegasan hak keluarga atas tanah warisan.

“Nama beliau tercantum resmi dalam surat ahli waris. Selama belum ada putusan hukum yang menyatakan sebaliknya, kami akan tetap mempertahankan hak itu. Pemasangan patok dilakukan agar tidak ada pihak lain yang seenaknya menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyebut terdapat pihak lain yang tidak mengakui status keluarganya sebagai ahli waris dan mempertanyakan hak atas lahan tersebut.

Di sisi lain, Satim Ngadiono, warga Jedong sekaligus pengembang Perumahan Golden Regency, menyampaikan keberatannya atas penghentian aktivitas pembangunan di lahan yang telah ia beli.

Menurut Satim, dirinya membeli tanah tersebut melalui jalur yang sah dan seluruh dokumen kepemilikan telah lengkap, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya memang berstatus tanah hijau, namun setelah dibeli telah diproses menjadi lahan kuning selama lebih dari satu tahun sesuai prosedur yang berlaku.

“Saya membeli tanah itu melalui jalur yang sah dan memiliki SHM yang jelas. Semua proses hukum sudah ditempuh sesuai aturan,” tegas Satim.

Ia menambahkan, saat ini sudah terdapat empat warga yang menghuni ada SHM, ke depan direncanakan akan dibangun total 10 kavling perumahan.

Meski demikian, Satim mengaku tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Saya itu senang bersaudara, seduluran yang baik. Kalau seperti ini kan lain, seperti memaksa menjadi congkrah dengan warga satu dengan warga yang lain,” ujarnya.

Ia meminta pihak yang mengaku sebagai ahli waris untuk menempuh jalur hukum secara resmi dan mencabut penghentian aktivitas pembangunan agar persoalan tidak semakin meluas.

Menanggapi sengketa tersebut, Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, menegaskan bahwa pemerintah desa memilih bersikap netral dan mendorong penyelesaian melalui jalur musyawarah.

Menurutnya, kedua belah pihak sama-sama merupakan warga Desa Jedong, sehingga penyelesaian damai harus menjadi prioritas utama demi menjaga kerukunan sosial.

“Posisi saya kalau dianggap membela sini atau membela sana, padahal saya harus sesuai aturan. Selama permasalahan itu memanggil pihak desa, jalurnya hanya musyawarah saja, tidak ada yang lain,” tegas Kades Tekat

Ia menjelaskan, pemerintah desa memiliki dua dokumen penting yang menjadi dasar penelusuran sejarah kepemilikan tanah, yakni Buku Kerawangan Desa dan Letter C Desa.

Buku Kerawangan memuat nomor serta nama pemilik awal berikut peta blok wilayah desa, sementara Letter C mencatat riwayat peralihan hak atas tanah dari waktu ke waktu.

“Kami siap membuka data desa secara transparan agar kedua belah pihak bisa melihat langsung riwayat tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait status lahan hijau atau kuning, Kades Tekat menyebut kewenangan penetapan berada pada Dinas PUPR dan Cipta Karya, namun pihak desa tetap akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memperjelas status administrasi lahan tersebut.

Diketahui, Priyatno sebelumnya juga telah berkomunikasi dengan pemerintah desa terkait sengketa ini. Dalam waktu dekat, mediasi lanjutan dijadwalkan kembali di Kantor Desa Jedong guna mempertemukan seluruh pihak secara langsung.

Pemerintah desa berharap konflik yang telah berlangsung belasan tahun ini dapat segera menemukan solusi yang adil tanpa merusak hubungan sosial antarwarga.

“Harapan saya semua rukun-rukun saja, karena kedua belah pihak ini adalah warga saya dan semuanya sangat dekat dengan saya,” pungkas Kades Tekat

REPORTER : DONI KURNIAWAN
EDITOR : DENNY W

Pos terkait