KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID-Darmin warga Kasikon, Wadung, Pakisaji, Kabupaten Malang, merasa kaget dan bingung ketika sertifikat kepemilikan rumah miliknya yang telah lama hilang, ada di Kejaksaan.
Hal itu diketahui Darmin beserta istrinya, setelah menenuhi undangan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas perkara orang lain.
“Kaget mas tiba-tiba sertifkat rumah saya kog ada di Kejaksaan, padahal sudah lama hilang beserta dua buku nikah milik istri,” tuturnya, Kamis ( 7/11/2024).
Ia menceritakan dokumen penting miliknya diperkirakan hilang 5 tahun lalu, kuat dugaan dicuri calon menantunya dulu berinisial P. Dugaan tersebut akhirnya terbukti setelah dapat panggilan kejaksaan tersebut.
” Apa yang saya duga terbukti bahwa dokumen itu di curi P, Kemudian di jaminkan sebagai hutang piutang kepada seseorang rentenir berinisial B yang kini mendekam di jeruji besi atas perkara dengan bank. Wajar kaget, sebagai pemilik sah tidak membubuhkan tanda tangan sekali, tiba-tiba ada di Kejaksaan,” terangnya.
Lebih parahnya, selama persoalan berjalan Darmin mengaku sudah kena tipu oknum yang mengaku bisa membantu mengeluarkan sertifikat miliknya. Total biaya yang dikeluarkan diperkirakan sekitar 6 juta lebih. Tapi hingga kini, oknum tersebut menghilang tanpa kabar.
“Saya dikenalkan ponakan pada orang yang mengaku bisa membantu menuntaskan persoalan ini. Akhirnya minta uang berkisar 6,5 juta, namun sampai kini tiada kabar. Bahkan ponakan saya sebagai penghubung juga terkesan menghindar,” jelasnya.
Selanjutnya, ia bersama istri akan segera mengambil langkah-langkah yakni kembali berkomunikasi dengan pihak Pemdes agar memberi solusi terbaik.
“Kami akan segera menempuh upaya apa pun agar sertifikat rumah saya kembali, karena kita tidak bersalah,” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kades Wadung Mahyuddin membenarkan jika terakhir pernah dimintai bantuan kejaksaan menunjukkan rumah Darmin.
“Saat itu saya dapat surat untuk warga saya, akhirnya pak Kasun saya perintahkan mengantar ke lokasi,” katanya.
Kalau detail persoalannya kurang tahu, karena Mahyuddin baru menjabat sejak 2023 lalu. Sedang selama ia menjabat pihak keluarga sendiri tidak pernah berkomunikasi dengan dirinya sama sekali.
“Kalau surat panggilan terakhir dari Kejaksaan Kepanjen disampaikan ke Pemdes, kemudian lanjut diberikan langsung ke warga yang bersangkutan. Kalau detail persoalan kurang paham, soalnya kejadian sudah lama sebelum saya menjabat. Selama ini pihak keluarga juga belum sama sekali datang kesini, minta solusi atau bagaimananya,” pungkas Kades Wadung.