KAB. BOJONEGORO (JATIM), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tujuh fraksi di DPRD Bojonegoro sepakat Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (17/12/2025).
Meski menyetujui Perda KTR, dalam pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh juru bicaranya, Erix Maulana Heri Kiswanto, Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan lima catatan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perda KTR, sebagaimana berikut.
Pertama, pemasangan rambu KTR secara masif, pasalnya kebijakan KTR dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Karena itu, pemerintah diminta memasang papan atau tanda kawasan tanpa rokok secara jelas dan merata.
Kemudian, penyediaan Tempat Khusus Merokok (TKM), karena Perda KTR harus mendorong perubahan perilaku perokok agar lebih sehat dan tidak merugikan non perokok. Pemerintah diharapkan menyediakan TKM di area tertentu yang tidak sepenuhnya masuk kategori KTR.
Ketiga, sosialisasi masif dan berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan seluruh elemen industri rokok, tenaga kerja, dan masyarakat melalui sosialisasi yang intensif.
Lalu, penindakan tegas rokok ilegal. Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penindakan terhadap produksi, peredaran, dan penggunaan rokok ilegal sebagai bentuk penguatan kolaborasi sektor kesehatan dan industri yang taat aturan.
Terakhir, kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, sektor kesehatan, dan masyarakat perlu membangun kolaborasi untuk merumuskan kebijakan yang inklusif, adil, dan dapat diterima semua pihak yang terdampak.
“Dengan mempertimbangkan seluruh aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro secara tegas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro,” tandas jubir Erix Maulana Heri Kiswanto.
Dengan keputusan ini menegaskan komitmen DPRD dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi dan ketenagakerjaan masyarakat Bojonegoro.










