BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Shintya Sandra Kusuma, membeberkan hasil pertemuannya dengan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Brebes yang membahas penguatan disiplin dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes.
Pertemuan itu berlangsung pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu, dalam agenda kunjungan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Brebes bersama Kepala BKPSDM Brebes dan jajaran terkait pengelolaan kepegawaian daerah.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, aparatur negara, reformasi birokrasi, hingga pelayanan publik, Shintya menilai penguatan disiplin ASN menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Dalam pertemuan itu, Kepala BKPSDM Brebes, Moh. Samsul Haris memaparkan sejumlah evaluasi terkait pengelolaan kepegawaian daerah, termasuk peningkatan pengawasan disiplin ASN dan penanganan pelanggaran presensi yang ditemukan di lingkungan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah disebut tengah menerapkan pembinaan dan sanksi secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“ASN adalah wajah pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab aparatur harus menjadi prioritas utama agar pelayanan publik semakin baik,” kata Shintya saat dihubungi wartawan, Kamis, (14/5/2026).
Ia menegaskan, reformasi birokrasi membutuhkan konsistensi dalam pelaksanaan aturan dan pengawasan di lapangan.
“Good policy harus diikuti dengan good implementation (kebijakan yang baik harus diikuti dengan pelaksanaan yang baik). Pemerintah sudah memiliki regulasi dan sistem pengawasan, sehingga implementasinya perlu terus diperkuat dengan integritas dan tanggung jawab seluruh aparatur,” ujarnya.
Selain persoalan disiplin ASN, BKPSDM Brebes juga menyampaikan sejumlah tantangan dalam pengelolaan kepegawaian, di antaranya pengembangan karier jabatan fungsional yang dinilai masih memerlukan penyederhanaan proses rekomendasi agar lebih efektif dan efisien.
Menurut Shintya, penguatan sistem kepegawaian perlu dilakukan secara berkelanjutan agar ASN dapat bekerja lebih optimal dalam melayani masyarakat.
“Kita ingin birokrasi yang profesional, disiplin, dan benar-benar hadir melayani masyarakat. Momentum evaluasi ini harus menjadi bahan perbaikan bersama untuk memperkuat kualitas ASN di daerah,” pungkasnya.










