SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Permasalahan tumpang- tindih (overlep) Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional) cukup tinggi. Setidaknya sertifikat yang diterbitkan dari tahun 1990-an sampai tahun 2000-an, disinyalir ada sekitar lebih-kurang 1.500 sertifikat yang bermasalah.
Salah-satu kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto adalah tumpang-tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atasnama Syeftinengsi dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Desi Susrianti di Dusun Simpang Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak-media suarapancasila.id, objek masalah pertanahan tumpang-tindih SHM No. 00120 atasnama Syeftinengsi dan SHM No. 00568 atas nama Desi Susrianti yang terletak di Dusun Simpang Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.
Awalnya pihak Kantor ATR/BPN mencoba penyelesaian melalui mediasi kedua-belah pihak yang bersengketa ini, hari Kamis tanggal 27 September 2018 di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto.
Mediasi dilaksanakan atas dasar surat permohonan Desi Susrianti tanggal 07 Agustus 2018 tentang pemecahan SHM No. 290 Dusun Simpang Desa Kolok Mudiak seluas 12.500 meter-persegi yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 22 Juli 2011 No. 12/KMD/2011.
Kemudian surat permohonan Desi Susrianti mendapat sanggahan dari Syeftinengsi tanggal 04 September 2018. Atas dasar kedua surat tersebut Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto meminta Desi Susrianti dan Syeftinengsi datang menghadap kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto untuk memediasi penyelesaian melalui surat undangan No. 1049/13-73.600/IX/2018 tanggal 19 September 2018.
Dalam pelaksanaan mediasi penyelesaian dipimpin oleh Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Olsia Refditera dan Notulis Riki AjiPratama.
Walaupun Syeftinengsi sebagai penyanggah bersedia memberikan tanah 1,5 meter untuk jalan dan ditambah 1,5 meter arah ke belakang. Desi Susrianti sangat keberatan dan tidak bersedia bermusyawarah dengan Syeftinengsi. Untuk penyelesaian selanjutnya Desi Susrianti dan Syeftinengsi sepakat menyelesaikan masalah sertifikat tanah yang tumpang-tindih ini di Pengadilan Negeri Sawahlunto.
Meskipun SHM tanah No. 290 atas nama Desi Susrianti dan SHM tanah No. 00120 dinyatakan ‘tumpang-tindih’ (overlep), pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto tetap melakukan pemecahan SHM No. 290 dan menerbitkan sertifikat baru No. 00568 yang pada hakikatnya masih tumpang-tindih dengan SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi.
Sehubungan dengan pemecahan sertifikat dan salah-satu SHM No. 00568 atas nama Desi Susrianti masih tumpang-tindih dengan SHM No.00120 atas nama Syeftinengsi, kembali dilaksanakan mediasi oleh Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto untuk menyelesaikan sengketa ini. Berkali-kali diadakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa ini. Tapi hasilnya tetap belum ditemukan titik-terang. “Saya tetap mempertahankan hak saya yang tertuang dalam SHM No. 00120. Tanah ini saya beli dengan bukti dokumen Akta Jual Beli (AJB) melalui Notaris/PPAT Laurensia Emilia, SH No. 081/BRG/J.B/1997 tanggal 24 Seotember 1997, ” kata Syeftinengsi yang didamping suaminya yang pensiunan POLRI Suwirman dan Pengacaranya Hj. Cory Amanda, SH, MH, Zulhefrimen, SH, Ahmad Zaky, SH serta Sumardi, SH dari Kantor Advokat Cory Amanda & Rekan Bukittinggi di rumah kediaman Syeftinengsi yang beralamat di Dusun Karang Anyer Desa Santua Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang berjarak sekitar 7 km dari tanah yang dipersengketakan tersebut.
Kronologis
Berdasarkan data di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang dikutip awak-media suarapancasila.id, tanggal 24 Maret 1997 terbit SHM No. 00120 atas nama Syafei Rajo Pahlawan (ayahkandung Syeftinengsi, kini telah almarhum) dengan Pemberian Hak dari Surat Keputusan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatra Barat No. 520.1-184/PHM//Prona/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 Nonor Urut 11 berasal dari Konversi Hak Adat UUPA No. 5/1960 Bab Ii Bagian III. Pada tanggal 21 April1998 ‘SHM No. 00120 dibalik-namakan atas nama Syeftinengsi berdasarkan Akta Hual Beli (AJB) dari PPAT Laurensia Emilia, SH tanggal 24 September 1997 No. 081/BRG/J.B/1997.
Pada tanggal 25 Juli 2011 terbit SHM No. 00290 atas nama Desi Susrianti berdasarkan Konversi Hak Adat.
SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi belum dipetakan, sementara SHM No. 00290 atas nama Desi Susrianti sudah dipetakan namun belum ‘divalidasi’ karena ‘terindikasi’ tumpang-tindih (overlap) dengan SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi. Tentang tumpang-tindih (dempet/overlap) SHM No. 00290 atas nama Desi Susrianti dengan SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi, diberitahukan oleh Desi Susrianti kepada Syeftunengsi bulan April 2018. Setelah diadakan musyawarah secara kekeluargaan namun belum ditemukan jalan penyelesaian permasalahan ini.
Pada tanggal 04 September 2018 Syeftinengsi menyampaikan sanggahan terhadap Peemohonan Pemecahan SHM No. 00290 atas nama Desi Susrianti.
Anehnya Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto secara sepihak melakukan pemecahan SHM No.00290 dan menerbitkan dua sertifikat tanggal 11 Desembee 2018. Sementara salah-satu SHM No. 00568 atas nama Desi Susrianti hasil pemecahan masih overlap dengan SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi.
Dan pada tanggal 19 Februari 2024 Syeftinengsi mengajukan pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang-tindih bidang tanah antara SHM No. 00120 atas nama Syeftinengsi dengan SHM No. 00568 atas nama Desi Susrianti di Dusun Simpang Desa Kolok Mudiak. Atas sengketa ini pihak Desi Susrianti menyatakan memberikan solusi bersedia tanah dalam SHM No.00568 dibagi dua. Pihak Syeftinengsi pun memberikan solusi bersedia memberikan jalan ke belakang menuju tanah milik Desi Susrianti. “Terus-terang saya keberatan tanah tersebut dibagi dua sebagaimana solusi yang ditawarkan Desi Susrianti. Tanah yang tumpang-tindih ini milik saya. Saya beli dengan peras keringat dan gaji bulanan suami saya (Suwirman, Red.)”, kata Syeftinengsi. Karena tidak ada ‘win-win solution’ dalam kasus ini, maka jawaban yang dijanjikan Syeftinengsi kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto Ikram Abdul Haris, S.SiT, MM tanggal 02 Juli 2024, ditindaklunjuti dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sawahlunto. Sejak tanggal 24 Desember 2024 sudah dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto mulai dari sidang untuk mediasi sampai sidang secara webinar.
Sidang Selasa (04/02/25) di Pengadilan Negeri Sawahlunto dengan agenda sidang mempersiapkan dokumen yang diperlukan kepada para-pihak. Perkara Perdata No. 02/2024 dengan Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua Devid Aguswandri, SH, MH dibantu dengan Nadya Yurisa Adika, SH, MH dan Indra Resta Oktafina sebagai Hajim Anggota dengan Panitera Pengganti Sarman, SH yang lebih dikenal dengan panggilan Abak.
Penggugat Syeftinengsi didampingi Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Cory Amanda & Rekan Bukittinggi yang terdiri dari Hj. Cory Amanda, SH, MH, Zulhefrimen, SH, Ahmad Zaky, SH dan Sumardi, SH.
Tergugat Desi Susrianti didampingi oleh Advokat/ Pengacara/Penasehat Hukum dari Kantor Boy Purbadi & Rekan Sawahlunto yang terdiri dari Boy Purbadi, SH, MH dan Rahma Satra, SH.
Sementara itu Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang status turut tergugat, sebelumnya diwakili Yola Dwi Aurora, SH, Selasa 04/02/25 diperkuat oleh Yusrizal, SH.
Penulis ; Adeks Rossyie Mukri