KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID— Perkembangan laporan dugaan penjualan aset milik Yayasan Joyo Langgeng Tirtomoyo kembali bergulir. Sekretaris Yayasan Joyo Langgeng Tirtomoyo, Hasan Bisri, didampingi tim penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) memenuhi panggilan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Malang untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 45 menit itu, Hasan dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi sejumlah informasi dan memperjelas materi laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.
Bisri mengatakan, dalam pemeriksaan tambahan tersebut, penyidik meminta dirinya merinci pihak-pihak yang dimaksud dalam laporan polisi, khususnya terkait penyebutan Abdulloh Satar dan kawan-kawan.
“Saya diminta menjelaskan siapa saja yang dimaksud Abdulloh Satar dan kawan-kawan. Akhirnya saya sebutkan satu per satu, ada enam orang sesuai data berkas yang ditandatangani di notaris,” ungkap Hasan Bisri.
Adapun enam nama yang disebutkan dalam keterangannya kepada penyidik, yakni Abdulloh Satar, Siswo Sudarmanto, Khoirul Huda, Sudirman, Suwarno, dan Sutono.
Menurut Bisri, persoalan mendasar yang menjadi alasan pelaporan adalah dugaan pemberian kuasa kepada Abdulloh Satar untuk melakukan penjualan tanah atau aset yayasan. Ia mempertanyakan dasar kewenangan pihak-pihak tersebut dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepemilikan aset organisasi berbadan hukum tersebut.
“Apa dasar mereka memberikan kuasa kepada Abdulloh Satar untuk menjual tanah yayasan? Menurut saya, tidak ada dasarnya. Mereka bukan pengurus, mereka itu orang luar semua. Memang ada SK kepengurusan yang mencantumkan Satar, tetapi SK tersebut belum tercatat di Kemenkumham,” tegasnya.
Bisri juga menyoroti mekanisme pengangkatan dan pencatatan kepengurusan yayasan. Ia berpendapat, berdasarkan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yayasan, perubahan atau pengangkatan kepengurusan harus didaftarkan sesuai ketentuan administrasi badan hukum yang berlaku.
Karena itu, ia meminta agar legalitas kepengurusan serta kewenangan pihak yang memberikan kuasa penjualan aset diperiksa secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tersebut menjadi bagian penting untuk menentukan apakah tindakan penjualan aset telah dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah.
Selain memperjelas enam nama yang dilaporkan, Bisri juga meminta penyidik menelusuri dokumen-dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan penjualan aset yayasan.
Permintaan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abdulloh Satar di media yang sebelumnya menyebut bahwa penjualan aset telah melalui proses musyawarah.
Bisri menegaskan, apabila memang terdapat keputusan musyawarah yang memberikan mandat penjualan aset, semestinya terdapat dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta bukti berita acara rapat pembina yang memutuskan dan memberikan amanah penjualan tanah tersebut. Kedua, saya minta bukti laporan pertanggungjawaban (LPJ) resmi yang ditandatangani ketua, sekretaris, serta dikuatkan oleh pengawas. Itu yang harus bisa dibuktikan,” jelasnya.
Ia menilai, transparansi administrasi dan pertanggungjawaban keuangan merupakan hal mendasar dalam pengelolaan yayasan. Oleh sebab itu, seluruh dokumen terkait keputusan penjualan aset maupun penggunaan hasil penjualannya perlu diperiksa agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Di sisi lain, Bisri mengaku mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya telah berlangsung cukup lama. Ia mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dan musyawarah dengan sejumlah pihak yang berkaitan dengan persoalan internal yayasan.
Bisri juga menyampaikan bahwa langkah pelaporan tersebut bukan tanpa pertimbangan. Menurutnya, terdapat keberatan dari sejumlah pihak terhadap dugaan penggunaan dana yang tidak transparan dan dinilai tidak sesuai dengan kepentingan yayasan.
Ia bahkan menyebut adanya pihak yang turut memberikan dukungan terhadap upaya pengungkapan persoalan tersebut, termasuk Siswo Sudarmanto, meskipun namanya juga tercantum dalam enam pihak yang disebutkan dalam laporan.
Bisri berharap penyidik dapat menelusuri seluruh fakta, termasuk aliran dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban penggunaan hasil penjualan aset.
“Selama ini kan simpang siur. Ada yang dituduh Pak Fathurrozi, Pak Suwarno, Pak Siswo Sudarmanto. Supaya fair, biarlah pengadilan yang memutuskan agar ada kepastian hukum yang final,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hasan mengungkapkan bahwa dirinya sempat menanyakan kepada penyidik mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Abdulloh Satar sebagai pihak yang disebut dalam persoalan pemberian kuasa penjualan aset.
Dari informasi yang diperolehnya saat itu, Abdulloh Satar disebut belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Kendati demikian, Bisri berharap penyidik segera melakukan pendalaman dan meminta keterangan seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Baginya, pemeriksaan terhadap semua pihak diperlukan agar persoalan tidak hanya berhenti pada saling klaim maupun tudingan di ruang publik, tetapi dapat diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Bisri menegaskan, dirinya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian dapat mengusut persoalan tersebut secara profesional, objektif, serta transparan.
“Harapan saya, perkara ini bisa dituntaskan sehingga semuanya menjadi jelas. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi polemik. Biarkan proses hukum berjalan dan nantinya ada kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penjualan aset yayasan tersebut masih berdasarkan pernyataan Bisri selaku pelapor. Dugaan dan tudingan yang disampaikan perlu diuji melalui proses penyelidikan maupun penyidikan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.











