Spanduk yang robek di lokasi tanah yang bersengketa
SAWAHLUNTO (SUMBAR), SUARAPANCASILA.ID – Meskipun tergugat dan turut tergugat tidak menyerahkan hasil kesimpulan, Majelis Hakim tetap melanjutkan persidangan.
Kasus Perdata No.2/Pdt-G/2024/PN-Swl sudah digelar sejak 24 Desember 2024. Setelah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto secara langsung, sidang lapangan di lokasi tanah yang diduga SHM-nya overlapping (dempet/tumpang-tindih) dan sidang lewat webinar, pada Kamis (13/03/25) diagendakan masing-masing Kuasa Hukum menyerahkan kesimpulan dari perkembangan pelaksanaan sidang yang sudah dilakukan.
Sidang dilaksanakan secara webinar dengan Majelis Hakim diketuai Devid Aguswandri, SH, MH dengan Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH, Indra Resta Oktafina, SH dan Panitbera Pengganti Sarman, SH. Kuasa Hukum Syeftinengsi (Penggugat) yang terdiri dari Cory Amanda, SH, MH, Sumardi, SH, Zulhefrimen, SH dan Ahmad Zaky, SH, MH sudah menyiapkan kesimpulannya. Sedangkan Kuasa Hukum Desi Susrianti (Tergugat) yang terdiri dari Boy Purbadi, SH, MH dan Rahma Satra, SH serta Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto (Turut Tergugat) yang diwakili Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST dalam sidang Kamis (13/03/25) tidak menyerahkan hasil kesimpulan input-output data, dokumen dari pelaksanaan persidangan sebelumnya, sidang tetap dilanjutkan dan pada sidang lanjutan Majelis Hakim akan membacakan keputusan.
Kronologis.
Pada tanggal 24 Maret 1997 terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00120 atasnama Syafei Rajo Pahlawan bersamaan dengan 8 SHM lainnya atasnama Nasir Arif, Firman, Fitri Yenida, Ajishar, Adrian, Nofrida, Syawirudin dan Musril (semuanya Suku Mandailiang Nagari Kolok). Penerbitan 9 SHM tanah di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto denga Pemberian Hak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat No. 520.1-184/PHM/Prina/BPN-1997 tanggal 22 Maret 1997 berasal dari Konversi Hak Adat ‘UUPA No. 5/1960 Bab II Bag. III.
Tanggal 24 September 1997 tanah yang tertera pada SHM 00120 dijual oleh Syafei Rajo Pahlawan kepada anak-kandungnya Syeftinengsi dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 081/BRG/J.B/1997 yang diterbitkan PPAT Laurensia Emilia, SH. Dan tanggal 21 April 1998 dibalik-namakan dari Syafei Rajo Pahlawan kepada Syeftinengsi.
Tanggal 25 Juli 2011 terbit SHM No. 00290 atasnama Desi Susrianti (suku Payabada V) yang menurut keterangannya berdasarkan Konversi Hak Adat. Namun informasi lain menyebutkan bahwa tanah SHM 00290 sebelumnya dibeli bawah-tangan (belum ada sertifikatnya dan belum terdaftar di ATR/BPN Kota Sawahlunto) oleh Desi Susrianti kepada Sutan Badarun (suku Mandailiang Nagari Kolok Rumah- Pondok) seluas 12.500 meter-persegi. Menurut data di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto SHM No. 00120/1997 atas nama Syeftinengsi belum dipetakan dan SHM No.00290/2011 sudah dipetakan tapi belum divalidasi karena kedua SHM ini terindikasi tumpang-tindih (dempet/overlapping).
Pada bulan April 2018 Desi Susrianti memberirahukan kepada Syeftinengsi bahwa bidang tanah dalam SHM No. 00120/1997 dan SHM No.00290/2011 tumpang- tindih (overlapping). Penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan sudah diupayakan, namun belum ada kesepakatan yang bersifat ‘win-win solution’.
Pada tanggal 04 September 2018 Syeftinengsi memasukan surat sanggahan ke Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto terhadap Permohonan Pemecahan SHM No. 00290/2011. Oleh pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto kembali dilakukan mediasi penyelesaian sengketa kedua-belah pihak. Namun kembali mediasi ini gagal mengantongi hasil yang ingin dilahirkan.
Meskipun ada surat sanggahan agar masalah overlapping SHM ini diselesaikan dengan mengukur ulang luas tanah yang tetera dalam SHM No. 00120/1997, tapi pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto tanggal 11 Desembee 2018 tetap melakukan pemecahan SHM No. 00290/2011 menjadi SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti dan SHM No.00569/2018 atasnama orang lain yang sudah membeli sebagian tanah yang ada didalam SHM No.00290/2011. Dan dari data yang ada di Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto SHM No.00568/2018 atasnama Desi Susrianti tetap overlappung dengan bidang tanah yang ada dalam SHM No. 00120 atasnama Syeftinengsi.
Tanggal 19 Februari 2024 Syeftinengsi mengajukan pengaduan sengketa tanah terhadap tumpang-tindih bidang tanah antara SHM No. 09120/1997 dengan SHM No. 00568/2018 Desa Kolok Mudiak.
Dalam mediasi tanggal 25 Juni 2024 yang dipimpin oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto Ikram Abdul Hamid, S.Sit, MM dan Yola Dwi Aurora, SH para-pihak yang bersengketa akan memberikan jawaban tanggal 02 Juli 2024. Namun tiga hari menjelang tanggal 02 Juli 2024 pihak Desi Susrianti memagar lokasi tanah yang bersengketa tersebut. Merasa dikhianati oleh Desi Susrianti, maka ba’da dzuhur tanggal 02 Juli 2024 Syeftinengsi menegakan spanduk yang menyatakan bidang tanah tersebut dalam masalah persengketaan. Bersamaan dengan tegaknya spanduk itu, Syeftinengsi membuat surat permohonan pengukuran-ulang melalui Kuasa Hukumnya kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto dan mengajukan perlindungan secara fisik dan hukum kepada Kapolres Sawahlunto. “Sampai sidang Kamis (13/03/25) lalu pihak Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto tidak pernah melakukan pengukuran-ulang. Dan pihak Polres Sawahlunto tidak memproses tindakan perobekan dengan sengaja spanduk di lokasi tanah yang dipersengketakan,” kata Syeftinengsi didampingi Kuasa Hukumnya Cory Amanda, Sumardi dan Zulhefrimen.
Penulis Adeks Rossyie Mukri