Perawang (SIAK)– Suarapancasila ID-Sinergitas unsur pimpinan kecamatan (Upika) Tualang kembali ditunjukkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolsek Tualang bersama Upika Kecamatan Tualang melaksanakan patroli antisipasi balap liar (bali) pada tengah malam di Jalan Raya KM 7, tepatnya di depan kawasan Istana Tujuh.Minggu (4/1/26) tengah malam
Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tualang dan turut dihadiri Camat Tualang Mursal, S.Sos, unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta sejumlah personel Polsek Tualang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar yang kerap dilakukan oleh anak-anak muda dan remaja, terutama pada malam hingga dini hari, yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketenangan warga.
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan pengawasan dan patroli, namun juga pendekatan humanis. Kapolsek Tualang tampak akrab berdialog dengan para remaja yang sedang nongkrong di sekitar lokasi, sekaligus memberikan imbauan agar tidak terlibat dalam aksi balap liar.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan langkah preventif dengan mengajak para remaja bersama-sama menjaga keamanan dan keselamatan, serta mendukung program Zero Balap Liar di wilayah Kecamatan Tualang.
“Balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku tetapi juga masyarakat sekitar. Kami mengajak para remaja untuk menyalurkan hobi ke arah yang positif,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya patroli sinergitas ini, situasi di sekitar Jalan Raya KM 7 terpantau aman dan kondusif, serta diharapkan mampu menekan potensi balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Kecamatan Tualang.
Balap liar dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya Pasal 115 huruf b yang melarang beradu kecepatan di jalan umum, dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 297 berupa kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta; selain itu, bisa juga dijerat dengan pasal lain seperti Pasal 12 UU No. 38/2004 tentang Jalan jika mengganggu fungsi jalan atau Pasal 503 KUHP jika menimbulkan kegaduhan di malam hari.
Dasar Hukum Utama:
Pasal 115 huruf b UU No. 22 Tahun 2009: Melarang setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk beradu kecepatan (balap liar).
Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009: Menetapkan sanksi bagi pelanggar Pasal 115 huruf b, yaitu pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Sanksi Tambahan (Tergantung Dampak):
Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: Jika balap liar mengganggu fungsi jalan (misalnya, menimbulkan hambatan atau kerusakan), dapat dikenakan pidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 503 angka 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Jika balap liar menimbulkan kegaduhan atau riuh pada malam hari saat orang tidur, dapat diancam kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp225.000 (sesuai Pasal 503 KUHP).
Sanksi Administratif:
Penyitaan kendaraan.
Penangguhan atau pencabutan SIM.
Kesimpulan:
Balap liar bukan hanya tindakan berbahaya tetapi juga pelanggaran hukum serius yang memiliki konsekuensi pidana dan administratif, bertujuan memberikan efek jera serta menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya.










