LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lubuklinggau menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disahkan pada 2 Januari 2025. Meski dinilai sebagai momentum penting dalam pembaruan hukum nasional, GMNI menegaskan bahwa regulasi tersebut masih menyimpan sejumlah persoalan krusial yang patut mendapat perhatian serius publik.
GMNI menilai, pembaruan KUHP sejatinya merupakan langkah historis untuk melepaskan diri dari warisan hukum kolonial. Namun demikian, sejumlah pasal dalam KUHP baru justru menuai kekhawatiran karena rumusannya dinilai masih terlalu luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan GMNI Cabang Lubuklinggau, M. Aris, secara tegas menyoroti Pasal 240 dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan sipil.
“Pasal 240 dan Pasal 241 ayat (1) adalah alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih melindungi rakyat, pasal-pasal ini justru berpotensi menciptakan rasa takut di ruang publik dan mengancam kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi,” ungkap Aris.
Ia menambahkan, khusus Pasal 241 ayat (1) membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik. Menurutnya, keberadaan pasal semacam ini menunjukkan bahwa pembaruan KUHP belum sepenuhnya berpihak pada semangat demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kritik berpotensi dipidana, perbedaan pendapat bisa dijerat hukum, dan ruang kebebasan sipil terancam menyempit secara sistematis,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC GMNI Lubuklinggau, Pirman, menegaskan bahwa tanpa pengawasan publik yang ketat serta komitmen kuat dari aparat penegak hukum, KUHP dan KUHAP baru justru berpotensi menjauh dari cita-cita keadilan sosial.
Pirman mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang secara tegas dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”, serta Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
“Hukum seharusnya menjadi alat perlindungan rakyat, bukan instrumen represi kekuasaan. Jika tidak diawasi dengan ketat, maka semangat keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945 bisa tercederai,” ungkap Pirman.
GMNI Cabang Lubuklinggau menegaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP tidak boleh berhenti pada aspek formalitas legislasi semata. Masih terdapat sejumlah pasal yang rawan multitafsir, berpotensi disalahgunakan, serta membuka ruang kriminalisasi terhadap rakyat kecil, aktivis, mahasiswa, insan pers, dan kelompok kritis lainnya.
Oleh karena itu, GMNI mendesak agar evaluasi serius dan berkelanjutan terhadap pasal-pasal bermasalah dalam KUHP terus dilakukan. Langkah korektif dinilai penting agar regulasi tersebut tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
“Hukum harus berdiri sebagai instrumen keadilan sosial, bukan alat untuk menakut-nakuti, membungkam, dan mendisiplinkan rakyat agar tunduk pada kekuasaan. Keberanian melakukan koreksi harus tetap dibuka demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia,” pungkas Pirman.(Uk)










