SKD Diumumkan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Pemkab Sitaro

Oplus_131072

SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Dalam rangka pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Sitaro, seleksi kompetensi dasar (SKD) segera dimulai.

Informasi ini diperoleh dari pengumuman Nomor: 07/PANSEL-CASN/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2024, yang berkaitan dengan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar untuk Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di bawah tanggung jawab Pemkab Sitaro.

Surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor 6857/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang penyampaian jadwal pelaksanaan SKD adalah dasar dari pengumuman ini.

Bacaan Lainnya

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa peserta SKD yang lulus seleksi administrasi, sesuai dengan pengumuman Nomor: 05/PANSEL-CASN/2024 tentang hasil seleksi administrasi pasca sanggah pengadaan PNS di lingkungan Pemkab Sitaro.

“Nantinya untuk pelaksanaan SKD akan menggunakan sistem Computer Assisted Tes atau CAT dari badan kepegawaian negara,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/10/2024).

Pada lampiran pertama pengumuman pelaksanaan SKD, data menunjukkan bahwa peserta terdiri dari tiga kelompok, dengan masing-masing dua peserta memilih menggunakan nilai ujian SKD tahun 2023; 20 peserta memilih ujian di luar lokasi Kantor Regional XI BKN Manado, dan 728 peserta melakukan ujian di lokasi tersebut.

“Untuk pembagian sesi pada SKD itu tercantum dalam lampiran kedua pengumuman. Peserta wajib hadir sesuai dengan jadwal sesi yang ditentukan,” tegas Langi.

Dijelaskan bahwa setiap peserta tidak boleh mengubah jadwal yang telah ditentukan. Peserta yang akan mengikuti ujian SKD tahun 2024 diingatkan untuk mencetak kartu peserta ujian segera melalui akun mereka di portal SSCASN.

“Seleksi kompetensi dasar ini meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum serta tes karakteristik kepribadian,” kunci pejabat jebolan pendidikan STPDN itu.

Selain itu, pengumuman itu secara eksplisit mencantumkan delapan poin tata tertib yang harus dipatuhi oleh setiap peserta seleksi, serta sanksi yang akan diberikan jika melanggarnya.(Jody Sampelan)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *