KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Pelaksanaan proyek lanjutan rekonstruksi Jalan Gembong–Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp979.149.000 tersebut diduga menyisakan persoalan terkait pengelolaan puing bongkaran jalan.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang) dan dilaksanakan oleh CV Sumur Ranje dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, puing hasil bongkaran jalan diduga diberikan kepada pihak tertentu untuk dikelola. Bahkan, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp50.000 per mobil dengan kapasitas muatan sekitar 7 meter kubik.
Sejumlah warga menyebut puing tersebut diduga diambil oleh masyarakat dan dikenakan biaya. Informasi sementara menyebutkan sedikitnya delapan mobil telah mengangkut puing bongkaran tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, mandor lapangan disebut membenarkan bahwa pengelolaan puing bongkaran telah diserahkan kepada pihak RW atau yang dikenal warga sebagai Jaro setempat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan mekanisme pengelolaan material hasil bongkaran dari proyek yang menggunakan anggaran daerah. Publik mempertanyakan apakah penyerahan serta pemanfaatan material tersebut telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan pengelolaan aset atau material sisa pekerjaan pemerintah.
Jika benar terdapat pungutan kepada warga atas pengambilan material tersebut, pihak terkait juga perlu menjelaskan dasar kewenangan dan penggunaan dana yang dipungut.
Masyarakat meminta Pemkab Tangerang, khususnya DBMSDA, turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek dan mengklarifikasi pengelolaan puing bongkaran di lapangan.
Selain memastikan kualitas pekerjaan, transparansi mengenai material hasil bongkaran juga dinilai penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun DBMSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengelolaan puing bongkaran tersebut.











