Soal Video Keluarga Pasien BPJS Marah di Puskesmas Bandungsari, Ini Penjelasan Dinkes dan BPJS

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Video keluarga pasien BPJS Kesehatan yang memprotes pelayanan di Puskesmas Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, viral di media sosial. Dalam video tersebut, keluarga pasien mempertanyakan adanya pembatasan hingga 10 pasien untuk layanan rawat inap.

Video itu diunggah akun UpdateBrebes.id pada Senin (7/10). Terlihat seorang pria yang mengaku sebagai keluarga pasien berdebat dengan petugas puskesmas.

“Ada yang bisa jelaskan kenapa kuota puskesmas dibatasi 10 orang per hari untuk pasien BPJS yang rawat inap?” ujar pria tersebut dalam video.

Bacaan Lainnya

Keluarga pasien mempertanyakan alasan adanya batas 10 pasien. Mereka menilai kondisi medis pasien seharusnya menjadi pertimbangan utama, terutama ketika pasien membutuhkan penanganan segera.

Dalam video tersebut, petugas puskesmas memberikan penjelasan mengenai keterbatasan kapasitas layanan rawat inap. Petugas juga menawarkan penggunaan layanan umum atau berbayar apabila kapasitas pelayanan BPJS telah penuh.

Tawaran itu kemudian dipersoalkan keluarga pasien.

“Harusnya tindak dulu, Pak! Jangan ngomong kuota-kuota. Orang lagi sekarat begini,” ujar pria tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, dr Heru Padmonobo, menjelaskan persoalan yang muncul dalam video tersebut berkaitan dengan layanan rawat inap, bukan pembatasan jumlah pasien BPJS untuk layanan rawat jalan.

“Permasalahan yang dikeluhkan sebenarnya adalah kasus rawat inap. Untuk rawat jalan di puskesmas tidak ada pembatasan (jumlah) pasien BPJS,” kata Heru dalam keterangannya yang diterima Kamis (8/10) pagi.

Menurut Heru, Puskesmas Bandungsari merupakan salah satu puskesmas yang menyelenggarakan layanan rawat inap. Kapasitas tempat tidur pada layanan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024.

Aturan itu, kata Heru, menetapkan standar maksimal 10 tempat tidur bagi puskesmas yang menyelenggarakan rawat inap.

“Untuk pasien rawat inap dalam hal ini puskesmas, sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur dan BPJS sendiri mendasarinya aturan itu,” ujarnya.

Heru menegaskan, angka 10 tersebut bukan berarti puskesmas hanya boleh menerima 10 pasien BPJS dalam sehari. Angka itu berkaitan dengan kapasitas tempat tidur rawat inap yang tersedia.

“Dalam hal ini puskesmas sudah menjalankan ketentuan sesuai Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 yang mengatur puskesmas rawat inap hanya boleh maksimal 10 tempat tidur,” kata Heru.

Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, dr Ario Pambudi Trisno Wibowo, memberikan penjelasan mengenai pelayanan pasien yang membutuhkan rawat inap.

Menurut Ario, pelayanan rawat inap tidak ditentukan berdasarkan status penjaminan pasien, termasuk apakah pasien menggunakan BPJS Kesehatan atau tidak.

“Pelayanan rawat inap bukan berdasarkan status penjaminannya, namun berdasarkan kondisi medis pasien pada saat pemeriksaan kegawatdaruratan di IGD,” kata Ario.

Ia menjelaskan, pasien tetap harus menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan awal untuk menentukan kondisi kegawatdaruratan serta kebutuhan medisnya.

Apabila berdasarkan pemeriksaan pasien membutuhkan rawat inap, tetapi tempat tidur di fasilitas kesehatan tersebut penuh, fasilitas kesehatan dapat melakukan koordinasi untuk proses rujukan.

Rujukan dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) lain yang memiliki layanan rawat inap atau rumah sakit yang masih memiliki ketersediaan tempat tidur sesuai hak kelas pasien.

“Tentu di faskes awal pasien tadi tetap dilakukan pemeriksaan dahulu untuk menentukan kasus kegawatdaruratannya serta kebutuhan rujukannya,” ujar Ario.

Ario menegaskan, kondisi tempat tidur yang penuh bukan berarti pasien tidak mendapatkan pemeriksaan awal.

Fasilitas kesehatan, menurut dia, harus terlebih dahulu menilai kondisi medis pasien. Setelah itu, apabila diperlukan rawat inap dan kapasitas tidak tersedia, dapat dilakukan koordinasi dengan fasilitas kesehatan lain.

“Sehingga bila terjadi tempat tidur penuh maka faskes dapat koordinasi untuk melakukan perujukan ke faskes terdekat,” katanya.

Ketentuan mengenai maksimal 10 tempat tidur tersebut, lanjut Ario, merupakan bagian dari standar penyelenggaraan puskesmas yang diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.

Dengan penjelasan tersebut, persoalan dalam video viral itu berkaitan dengan keterbatasan kapasitas tempat tidur rawat inap, sementara pelayanan terhadap pasien tetap harus diawali dengan pemeriksaan kondisi medis untuk menentukan kebutuhan penanganan dan kemungkinan rujukan.

suarapancasilaid'

Pos terkait