Sosialisasi Qanun No 9 tahun 2008 Mukim Binanga dan Kuala Kepeng Berikan Pemahaman 23 Desa

SUBULUSSALAM,SUARAPANCASILA.ID- Permukiman Binanga dan Kuala Kepeng gelar rangka Sosialisasi 18 perkara yang dapat di selesaikan di Desa. Dalam acara di adakan di Aula Kantor Camat Rundeng.

Dalam acara sosialisasi turut di hadiri kadis DPMK Faisal sebagai Pemateri acara sosialisasi kemukiman.muspika kecamatan dalam daerah, Kepala Desa se-Kecamatan Rundeng
serta tokoh adat masyarakat dan tokoh cendikiawan. pagi, jum’at (19/07/24).

Tamrin sebagai kemukiman Binanga menuturkan dalam acara menjelaskan kriteria 18 perkara. Yang dapat di selesaikan adalah yaitu kasus-kasus ringan. Yang harus kita sepakati bersama.

Bacaan Lainnya

Banyak problem di desa belum di patuhi oleh dengan undang Qanun aceh. Seperti pencurian ringan seperti kasus pencurian brondolan yang langsung limpah ranah hukum di pidana kan tanpa adanya musyawarah dari pemerintah desa. Maka dari itu kita berharap perusahaan yang berada daerah kita.Untuk menaati aturan Qanun no. 9 tahun 2008 sebagai acuan untuk desa kita dalam menaati peraturan kemukiman yang ada. Ujarnya “.

Faisal menjelaskan penting mematuhi aturan hukum adat istiadat yang berlaku. Yang ada di kemukiman binanga. Seperti larangan kita bersama yang bisa di kena sangsi hukum adat seperti perusakan lingkungan seperti nyetrum ikan. Racun ikan sungai dan Persengketaan lahan yang harus diselesaikan berdasarkan hasil musyawarah mufakat Bersama yang di kena sangsi denda yang berlaku adat karna sudah melanggar aturan hukum.

Dalam aturan yang di terapkan pemerintah Aceh dengan Qanun keistimewaan Faisal ucapkan sangat mengapresiasi pemerintah mengeluarkan Qanun aceh untuk panutan acuan bersama. Sebagai kita ketahui langkah-lengkah pemerintah Indonesia sudah mengikuti langkah-langkah undang-undang Qanun Aceh yang saat ini seperti justice hampir sudah terap berlaku di negara Indonesia. Tuturnya.

Polsek Rundeng berharap melalui Andika mengatakan mari menaati aturan hukum. Jika bisa di selesaikan Qanun di desa selesaikan di desa. Dia menghimbau mari menjaga lingkungan dan perdamaian. Agar terlidung dari hukum tindak pidana. Jelasnya.”

Dalam acara sosialisasi di buka dengan acara sesi jawab antara kepala Mukim dan para kepala desa. Untuk penguatan sangsi hukum di desa yang akan di terap berdasarkan Musyawarah bersama. Alhamdulillah acara sosilalisasi berjalan dengan lancar dan aman serta kondusif Pungkasnya”.

 

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *