SPBU 14.212.291 Air Joman Tak Tersentuh Hukum, APH Terkesan Tutup Mata

ASAHAN (SUMUT) SUARAPANCASILA.ID – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk mengisi BBM Bersubsidi Solar dan Pertalite ke dalam jerigen apalagi baby tank,namun tidak dengan SPBU 14.212.291 Air Joman sebuah mobil phanter dengan tanki modifikasi bebas mengisi, Selasa 12/08/2025.

Ahmad Afrizal Margolang salah seorang Wartawan saat mengisi BBM sepeda motornya di SPBU 14.212.291 Air Joman melihat kejanggalan dari sebuah mobil Isuzu phanter yang sedang mengisi BBM solar bersubsidi tampak posisi lubang tangkinya berada di atas,ucap Afrizal kepada Suarapancasila.id.

Lanjutnya, rupanya Mobil Isuzu phanter itu sudah dimodifikasi tankinya yang memiliki volume 1.000 liter ini diduga milik mafia BBM Solar bersubsidi, melihat bebasnya supir mobil Isuzu phanter itu mengisi diduga telah bekerjasama dengan pengusaha SPBU 14.212.291 Air Joman, ungkap Afrijal.

Bacaan Lainnya

Ahmad Afrijal Margolang minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap pelaku pelanggar UU Migas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 jangan sempat masyarakat berpikir APH sengaja tutup mata dan diduga ada menerima upeti dari mafia BBM Bersubsidi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00.

Kepala Pertamina Depot Kisaran harus mengambil tindakan dengan menstop pasokan BBM atau menyegel SPBU jangan diam saja terhadap pengusaha-pengusaha SPBU nakal yang tidak menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Kanit Ekonomi Polres Asahan saat di konfirmasi melalui telepon seluler tidak mengangkat dan chat Wa tidak di balas sampai berita ini diterbitkan tidak ada jawaban.

AKBP. Revi Nurvelani,SH,SIK,MH Kapolres Asahan diminta untuk bisa membasmi mafia BBM Solar Bersubsidi di SPBU 14.212.291 Air Joman sebab diduga Satres unit ekonomi Polres Asahan ada menerima upeti dan tutup mata dari mafia BBM dan Pengusaha SPBU.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *