Staf Ahli I Pimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Perwal Insentif Guru Mengaji

LUBUKLINGGAU(SUMSEL),SUARAPANCASILA.ID- Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto pimpin rapat pembahasan persiapan pelaksanaan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Mengaji, Marbot Masjid, Pengurus Jenazah dan Penggali Kubur dan Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Sosial Uang Duka dan Pemakaman Bagi Masyarakat di Op Room Lt.3 Depan Lift Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (29/7/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Kabag Kesra Kota Lubuk Linggau, H Fahmi Zuhriansyah, menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan insentif untuk guru mengaji, marbot masjid, pengurus jenazah, dan penggali kubur melalui Bagian Kesra.
Sedangkan untuk bantuan sosial berupa uang duka dan pemakaman, pengajuan dilakukan ke Dinas Sosial Kota Lubuk Linggau.
“Peraturan ini masih dalam proses di Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan. Kami masih menunggu tindak lanjut dari provinsi,” jelasnya.

H Heri Suryanto menyampaikan bahwa tujuan rapat adalah untuk menginformasikan kepada seluruh pemilik wilayah agar membantu proses pendataan penerima insentif. Ia juga meminta data terkait tempat pemakaman umum di setiap wilayah kelurahan.

Bacaan Lainnya

Dalam perubahan Perwal yang baru, masyarakat yang berhak menerima santunan uang duka adalah seluruh warga Lubuk Linggau. Besar bantuan ditetapkan sebesar Rp 2 juta, dengan batas pengajuan maksimal tiga bulan setelah tanggal kematian.

Sementara itu, kriteria penerima insentif:

Untuk Guru Mengaji, harus memiliki KTP Kota Lubuk Linggau, telah mengajar minimal selama lima tahun, menguasai baca tulis Al-Qur’an yang dibuktikan dengan sertifikat, serta aktif mengajar di masjid atau mushola di lingkungan setempat.

Untuk Marbot Masjid, merupakan warga Kota Lubuk Linggau yang dibuktikan dengan KTP, telah aktif bertugas sebagai marbot, serta dilengkapi dengan surat keterangan dari pengurus masjid dan surat keterangan dari kelurahan.
Untuk Pengurus Jenazah, merupakan warga Kota Lubuk Linggau yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sumber : Diskominfo Kota Lubuklinggau

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *