Status Penerima BSU Berubah Saat Dicek Ulang, Apa Artinya?

JAKARTA,SUARAPANCASILA.ID- Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja swasta/buruh hingga 31 Juli 2025. Dalam penyalurannya, pekerja masih bisa mengetahui apakah dirinya termasuk penerima BSU atau tidak dengan melakukan pengecekan status penerima menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Namun, seorang warganet mengalami perubahan status penerima BSU saat mengecek melalui aplikasi resmi pengecekan BSU dari BPJS Ketenagakerjaan. Informasi itu diunggah oleh akun Threads, @anismir**** pada Senin (30/6/2025).
Dan status hari ini ternyata zonk, hhuhuhu. Padahal gaji di bawah UMR. Dahlah,” tulis dia dalam unggahannya. Unggahan itu juga dilengkapi dengan dua foto tangkapan layar dari aplikasi JMO, yang menampilkan perbedaan status penerima BSU. Pada foto pertama, tertulis keterangan: “NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.” Pada foto kedua, terlihat keterangan: “Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.” Lalu, apa arti perubahan status penerima BSU yang tertera pada aplikasi JMO? Baca juga: Cara Mencairkan Dana BSU 2025 di Kantor Pos, Siapkan Dokumen Ini
Arti perubahan status penerima BSU
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, perubahan status penerima BSU memang bisa terjadi karena pihaknya masih memproses verifikasi calon penerima BSU. “Perbedaan status dapat terjadi karena proses verifikasi dan penyaluran BSU dilakukan secara bertahap,” ujar Sunardi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (2/7/2025). “Hal itu memungkinkan status dapat berubah tergantung hasil akhir dari proses tersebut,” lanjut dia. Menurut dia, informasi penyaluran BSU akan terus diperbarui secara berkala oleh Kemenaker. Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada “final update”, karena pembaruan mengikuti proses penyaluran dan data hasil salur dari bank Himbara dan BSI.
“(Calon penerima BSU) disarankan untuk rutin mengecek secara berkala,” imbuhnya.
Hal yang harus dilakukan jika mengalami perubahan status
Sementara itu, Sunardi mengatakan, apabila ada pekerja yang sebelumnya dinyatakan layak menerima BSU, namun kini muncul status tidak memenuhi syarat saat dicek kembali, sebaiknya melakukan pengecekan data kembali. “Langkah yang dapat dilakukan bisa dengan memastikan kembali keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sunardi. Untuk mengecek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya secara online melalui situs web atau aplikasi JMO, atau secara offline dengan mendatangi kantor cabang terdekat. “Kemudian, hubungi HRD atau perusahaan untuk memastikan bahwa data telah dilaporkan dengan benar,” lanjut dia.
Tetapi, jika masih dirasa janggal, pekerja dapat menghubungi call center Kemenaker pada nomor 1500-630.

SUMBER:KOMPAS.com

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *