MOJOKERTO ( JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Satreskrim Polres Mojokerto kota berhasil menangkap suami yang tega menjual istrinya untuk threesome. Penangkapan pasangan suami istri dan pelanggan untuk threesome tersebut di sampaikan Kasatreskrim saat Konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto kota, Selasa(10/9/2024).
Kasatreskrim Polres Mojokerto kota AKP Rudy Zaeni, S.H didampingi Kasihumas IPDA Agung Supriandono menyampaikan penangkapan terhadap tersangka (HM) asal kota Batu suami dari korban pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB di dalam kamar Hotel diwilayah kota Mojokerto.
“Tersangka HM (25) menawarkan istrinya NP (25) kepada saksi BE melalui Facebook untuk melakukan hubungan threesome dengan harga Rp. 1,5 juta, dengan syarat bayar uang muka (DP) dulu senilai Rp. 200 ribu dan sisanya saat bertemu,” terangnya.
Lanjut Rudy, tersangka HM dan NP bertemu dengan saksi BE di Hotel yang berlokasi di kota Mojokerto selanjutnya mereka masuk kedalam kamar hotel secara bersama sama dan melakukan hubungan badan bertiga (threesome). Saat dilakukan penangkapan didalam kamar terdapat 2 orang laki laki dan 1 orang perempuan dalam keadaan tanpa busana.
“Motif tersangka HM menawarkan/menjual istrinya untuk mendapatkan fantasi dan juga uang. Barang bukti yang diamankan screenshot chat WhatsApp, uang tunai, HP Vivo, sprei putih, kondom, handuk dan bukti transfer,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 2 ayat(1) UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun penjara.