PALEMBANG, SUARAPANCASILA.ID- Provinsi Sumatera Selatan adalah salah satu provinsi di Indonesia yang telah mengalami banyak pemekaran wilayah.
Banyak daerah kabupaten/kota asal Sumatera Selatan yang sudah berpisah dan membentuk kabupaten baru.
Salah satu provinsi termuda di Indonesia pun, satu diantaranya adalah hasil dari pemekaran wilayah provinsi ini.
Satu kota dan dua kabupaten yang dahulu menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan.
Saat ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk sebuah provinsi baru.
Seiring dengan kemajuan dan berkembangnya daerah-daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Maka pemekaran wilayah terhadap daerah-daerah yang memenuhi syarat untuk membentuk provinsi baru mau tidak mau harus dilakukan.
Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat tentang meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan sendiri
Guna menjalankan pembangunan dan kemajuan pada masa yang akan datang, menjadi salah satu faktor pemekaran wilayah harus dilakukan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, dan sosial budaya.
Serta sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, maka sebuah provinsi baru hasil pemekaran wilayah Sumatera Selatan pun akhirnya terbentuk.
Dari laman dpr.go.id, berdasarkan UU No 27 tahun 2000, Provinsi Sumatera Selatan resmi melepas satu kota dan dua kabupatennya untuk membentuk provinsi baru.
Provinsi yang dimaksud adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang beribukota di Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan UU di atas, Provinsi Bangka Belitung disahkan pada tanggal 4 Desember 2000.
Saat pertama berdiri, Provinsi Bangka Belitung hanya terdiri dari satu kota dan dua kabupaten saja, yaitu Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Namun seiring perkembangan dari provinsi ini, kini Kepulauan Bangka Belitung memiliki empat kabupaten baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Belitung.
Empat kabupaten baru tersebut adalah Kabupaten Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.
Saat ini Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki total luas wilayah mencapai 16.690,54 kilometer persegi, dengan jumlah penduduk sebesar 1.494,6 ribu jiwa per tahun 2022.
Demikian informasi tentang pemekaran wilayah di Provinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan provinsi baru pada tahun 2000, yaitu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (*)