Syawirudin Batal Menjadi Saksi Pada Sidang SHM Overlapping

SAWAHLUNTO (SUMBAR) -SUARAPANCASILA ID – Syawirudin gagal menjadi saksi pada Sidang Dugaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Overlapping (Tumpang Tindih) yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (24/02/25) pukul 14.00 sampai pukul 16.00 waktu setempat.

Dalam sidang itu Majelis Hakim yang diketuai Devid Aguswandri, SH, MH dengan Hakim Anggota Nadya Yurisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH serta Panitera Pengganti Sarman, SH. Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cory Amanda & Rekan Bukittinggi dalam Kasus Perdata No.2/Pdt-G/2024/PN.Swl menghadirkan dua orang saksi masing-masing Syawirudin dan Adriyan. “Pak Syawirudin demi tegaknya hukum belum dapat didengar keterangan kesaksiannya karena hubungan-darah kakak-kandung dari almarhum Syafei Rajo Pahlawan (ayah-kandung dari Penggugat/pemilik SHM No 00120/1997 Syeftinengsi),” kata Ketua Majelis Hakim Devid.

Sidang Perdata dugaan tumpang-tindih (overlapping) SHM No. 00120/1997 atasnama Syeftinengsi dengan SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti di Dusun Tarusan Desa Kolok Mudiak Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Bacaan Lainnya

Mengutip keterangan saksi Adriyan menerangkan bahwa saksi bersama delapan orang yang lain merintis pengurusan sertifikat melalui Progam Nasional (PRONA) yang dilaksanakan Kantor Wilayah Agraria (BPN) Provinsi Sumatra Barat. PRONA dilaksanakan diatas kaum (pusako-tinggi) suku Mandailiang Nagari Kolok. “Kesembilan sertifikat itu, termasuk SHM atasnama Syafei Rajo Pahlawan (ayah-kandung Syeftinengsi) adalah kekuatan dan produk hukum yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Agraria (BPN) Provinsi Sumatra Barat, yang pertama kami rintis dari bawah dan belum ada sertifikat atasnama pemilik lain,” kata Adriyan sambil merinci nama-nama pemilik SHM yang sembilan buah itu.

Menurut keterangan, Adriyan mengetahui SHM No. 00120/1997 atasnama Syeftinengsi dengan SHM No. 00290/2011 atasnama Desi Susrianti berdempet dari Syafei Rajo Pahlawan,” jelas Adriyan.

Upaya untuk penyelesaian secara musyawarah kekeluargan sudah dilakukan. Namun belum melahirkan hasil yang diinginkan, karena kedua-belah pihak yang SHM-nya diduga berdempet, tetap dengan prinsipnya masing-masing.

Tahun 2018 SHM No.00290/2011 dipecah oleh Desi Susrianti menjadi SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti dan SHM No. 00569 atasnama pemilik lain. Lancarnya proses pemecahan (mematikan) SHM No. 00290 atas bantuan Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang dalam kasus Perdata ini sebagai Turut Tergugat.

Meskipun SHM No. 00290 sudah dipecah dsn dimatikan, namun SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti disinyalir masih berdempet dengan SHM No. 00120/1997 atasnama Syeftinengsi.

Pada sidang Senin (24/02/25) kemaren, Tergugat Desi Susrianti didampingi Kuasa Hukumnya Boy Purbadi, SH, MH dan Rahma Satra, SH tidak nampak hadir dalam persidangan ini.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto yang Turut Tergugat diwakili Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal, ST. Sedangkan Syeftinengsi didampingi tiga dari empat Kuasa Hukumnya masing-masing Cory Amanda, SH, MH, Zulhefrimen, SH dan Sumardi, SH. “InshaAllaah pada sidang Kamis (27/02/25) nanti Ahmad Zaky, SH akan hadir bersama kita dalam persidangan ini,” kata Cory Amanda.

Sidang Perdata ini akan dilanjutkan Kamis (27/02/25) pukul 11.00 waktu setempat. Cory Amanda & Rekan Kuasa Hukum Syeftinengsi akan menghadirkan tiga orang saksi masing-masing Ibu Zuraida (yang membeli tanah milik Musril yang berbatas sepadan dengan Syeftinengsi), Debi Alfi Dt. Mangkuto Marajo dan Muslim Rajo Pahlawan. “Sesuai dengan situasi dan kondisi sidang berikutnya, kami pihak Kuasa Hukum dari Syeftinengsi, dapat dan bisa menurut hukum menambah saksi,” kata Hj. Cory Amanda, Zulhefrimen dan Sumardi.

Penulis Adeks Rossyie

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *