Tambang Ilegal di Musi Rawas Utara Jadi Ancaman Serius Untuk Lingkungan

MURATARA, SUARA PANCASILA.ID – Maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Ketiadaan pengawasan dan kewajiban pemulihan lahan membuat aktivitas tambang ilegal berpotensi meninggalkan kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.

Kondisi tersebut mendorong munculnya desakan agar pemerintah segera mempercepat pembukaan Lelang Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) sebagai langkah penataan tata kelola pertambangan sekaligus memperkuat perlindungan lingkungan.

Ketua KOPRI PKC PMII Sumatera Selatan, Nurlia Meliana, menilai aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung tanpa kendali berisiko memperburuk kerusakan lahan dan mengganggu tata ruang wilayah di Muratara.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, berbeda dengan perusahaan yang beroperasi secara legal, pelaku tambang ilegal tidak memiliki kewajiban menyusun dokumen pengelolaan lingkungan, menyetorkan jaminan reklamasi, maupun menjalankan program pascatambang.

“Tambang ilegal tidak punya kewajiban reklamasi, tidak memiliki jaminan pascatambang, dan tidak tunduk pada standar lingkungan. Karena itu, penataan WIUP menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan lingkungan,” ujar Nurlia, Sabtu (13/6).

Ia menjelaskan bahwa dampak aktivitas Peti sudah mulai terlihat, mulai dari penurunan kualitas air, kerusakan aliran sungai, hingga munculnya lubang-lubang bekas galian yang berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.

Karena itu, PMII Sumsel menilai pembukaan lelang WIUP tidak semata-mata bertujuan menarik investasi atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga menjadi instrumen negara untuk menata pengelolaan sumber daya alam secara lebih bertanggung jawab.

“Jika pemerintah ingin menekan kerusakan lingkungan, maka aktivitas pertambangan harus masuk ke dalam sistem yang legal dan terawasi. Tanpa izin resmi, tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” kata Nurlia.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penataan perizinan tidak akan efektif tanpa dibarengi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Pemerintah pusat maupun daerah didorong melakukan pemetaan berkala terhadap lokasi-lokasi tambang ilegal serta menginventarisasi dampak kerusakan yang telah terjadi.

Selain itu, penindakan terhadap pelaku dan jaringan pendanaan tambang ilegal dinilai perlu berjalan beriringan dengan proses legalisasi dan penataan wilayah pertambangan.

Menurut PMII Sumsel, pembukaan Lelang WIUP Muratara dapat menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah kawasan yang selama ini rentan terhadap praktik pertambangan ilegal menjadi wilayah pertambangan yang lebih tertata, terukur, dan memiliki tanggung jawab terhadap aspek lingkungan maupun sosial masyarakat sekitar.

suarapancasilaid'

Pos terkait