SAWAHLUNTO (SUMBAR) – SYARAPANCASILA.ID – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru bisa memproses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) seseorang berdasarkan Alas-Hak yang dikeluarkan Mamak Kepala Waris (MKW) yang diketahui saksi-saksi dan dilegalisasi Niniak Mamak Ampek Jinih (NMAJ) yang dikuatkan legalitaanya oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Kepala Desa setempat. Begitu proses administrasi pengurusan SHM di Alam Minangkabau Provinsi Sumatra Barat.
Demikian penjelasan Dubalang Suku Mandailiang Nagari Kolok Muslim Rajo Pahlawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sawahlunto Kamis (27/02/25) terkait masalah sinyalemen dugaan overlapping(tumpangtindih) SHM No.00120/1997 atasnama Syeftinengsi dengan SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Devid Aguswandri, SH, MH dengan Hakim Anggota Nadya Yulisa Adila, SH, MH dan Indra Resta Oktafina, SH serta Paniteea Pengganti Sarman, SH, Muslim menegaskan dalam tanah ulayat kaum Suku Mandailiang yang berhak mengeluarkan Alas-Hak adalah Mamak Kepala Waris Kaum Suku Mandailiang diketahui saksi-saksi, kemudian disetujui Niniak Mamak Ampek Jinih masing-masing Pangulu Suku atau Kaum, Manti Suku, Pandito Suku dan Dubalang Suku. Sebagai legalisasi dokumen Alas-Hak ini, turut mengetahui dan menandatangani Ketua KAN dan Kepala Desa setempat.
Ditambahkan Muslim, SHM No.00120/1997 atasnama Syeftinengsi sudah memenuhi proses administrasi alas-hak..SHM.No. 00120/1997 awalnya atasnama Syafei Rajo Pahlawan yang mengurus SHM melalui Program Nasional (PRONA) Kanwil Agraria (BPN) Provinsi Sumatra Barat bersama 8 orang anak-kemenakan kaum suku Mandailiang. Kemudian tanah yang tercantum dalam SHM No. 00120/1997 dijual Syafei Rajo Pahlawan kepada anak-kandungnya Syeftinengsi (suku Tampuniak) melalui Akta Jual Beli (AJB) No..081=BRG/J.B/1997 tanggal 24 September 1997 yang dikeluarkan Notaris/PPAT Laurensia Emilia, SH. Dan tanggal 21 April 1998 SHM No. 00120/1997 dibalik-namakan ataanama Syeftinengsi. “Jadi yang dibeli Syeftinengsi adalah tanah yang telah memiliki SHM,” tegas Muslim Rajo Pahlawan.
Sedangkan SHM No. 00568/2018 bersumber dari pemecahan SHM No. 00290/2011 atasnama Desi Susrianti suku Payabada V. Proses lahirnya SHM No. 00290/2011 pun masih tandatanya. Diinformasikan bahwa tanah tersebut dibeli Desi Susrianti dari Sutan Badarun (suku Mandailiang). “Setahu kami belum ada Niniak Mamak Suku Mandailiang mengeluarkan alas-hak atasnama Sutan Badarun,” tegas Muslim.
“Kami dari kalangan masyarakat dan Niniak Mamak, tak habis-pikir mengapa pihak Kantor ATR/BPN bisa menerbitkan sertifikat tanpa alashak, kemudian melakukan pemecahan sertifikat, padahal sudah jelas tanah tersebut sedang bermasalah,” tanya Muslim yang dialamatkan kepada Ketua Majelis Hakim Devid Aguswandri.
Pertanyaan itu dijawab Devid Aguswandri dengan tersirat berdasarkan keputusan dari persidangan masalah sengketa tanah ini, kelak!
Sebelumnya Asnidar saksi sepadan dengan tanah SHM No. 00120/1997 dengan tegas menyebutkan bahwa tanah miliknya itu dibeli dari Musril yang sudah memiliki SHM tahun 1997 sama pengurusannya dengan kelompok SHM No. 00120/1997. ” Tanah yang sayabeli dari Pak Musril ini berbatas-sepadan dengan tanah SHM No. 00120/1997 atasnama Bu Neng (Syeftinengs, Pen.),” kata Asnidar putri Kurai Bukittinggi yang Pensiunan PNS/ASN Pemerintah Kota Sawahlunto.
Sementara itu Debi Alvid Dt. Mangkuto Marajo mengaku sudah mengenal Syafei Rajo Pahlawan sejak lama karena tinggal bertetangga dulu di Balai Kolok Dusun Malakutan Desa Kolok Nan Tuo.
Turun ke lokasi tanah yang dipersengketakan itu sekitar akhir tahun 2024 lalu dibawa Syeftinengsi dan suaminya Suwirman untuk melihat keadaan medan lokasi dan melihat titik-koordinat patok-tanah.
Selaku pemangku adat pada kaum suku Patopang A, Dt. Mangkuto Marajo menjelaskan bahwa adat salingka nagari. Menurut adat di Kenagarian Kolok yang memiliki teritorial wilayah Desa Kolok Nan Tuo, Desa Kolok Mudiak, Desa Santua, Kelurahan Durian I dan Kelurahan Durian II berlaku sama. Dalam pengurusan sertifikat awal (SHM) mesti ada alas-hak dari Mamak Kepala Waris, kemudian alas-hak itu dilegalisasi Niniak Mamak Ampek Jinih dan Ketua KAN Kolok serta Kepala Desa/Kepala Kelurahan turut memperkuat legalitas itu. “Setelah proses alas-hak ini selesai baru pihak Kantor ATR/BPN bisa memproses penerbitan SHM”, kata Debi Alvid yang menolak mengomentari SHM yang overlapping tersebu.
Kuasa Hukum Desi Susrianti, Boy Purbadi, SH, MH (tanpa Ratma Satra, SH yang sedang berada di Jakarta untuk satu urusan) mencoba fokus terhadap proses terbitnya SHM No.00290/2011 yang kemudian proses pemecahan menjadi SHM No. 00568/2018 atasnama Desi Susrianti dan SHM No. 00569/2018 atasnama pihak lain.
Tidak Hadir ?
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto dalam posisinya Turut Tergugat yang diwakili Yusrizal, SH, MH dan Rizky Afdal tidak hadir dalam peesidangan Kamis (27/02/25). Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.30 waktu setempat mengalami pengunduran pukul 13.30 wajtu setempat. Ketidakhadiran wakil dari Kantor ATR/BPN Kota Sawahlunto memang sempat mengundang pertanyaan.
Sidang Perdata No. 2/Pdt-G/2024/PN-Swl dilanhutkan haru Senin (03/03/25) untuk mendengarkan keterangan saksi yang disiapkan Desi Susrianti masing-masing Ibu Junaida dan Bapak AKBP (Purn.) Nelson yang saat ini sedang berada di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Berhubung Pak Nelson berada di Tanjung Pinang dan dalam keadaan sakit. Kami memohon izin dari Ketua Majelis Hakim agar Pak Nelson untuk menjadi saksi sidang melalui program webinar. Kesaksian dari Pak Nelson ini penting sekali, karena klien kami Bu Desi Susrianti membeli tanah ini kepada Pak Nelson. Pak Nelson ini putra dari almarhum Bapak Sutan Badarun”, kata Boy Purbadi.
Ketua Majelis Hakim Devud Aguswandri, SH, MH belum dapat memutuskan bisa atau tidak bisa.
“Kalau dalam kasus pidana bisa dilaksanakan, karena sudah ada aturannya dengan alasan demi keslancaran dan keselamatan saksi. Namun kasus Perdata kami minta perimbangan dan konsultasi dulu dengan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto,” jawab Devid Aguswandri.
Penulis Adeks Rossyie Mukri.