Terdakwa Aning, Pembunuhan Bocah di Boltim Sulut Dituntut Hukuman Mati

BOLAANG MONGONDOW TIMUR (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu menuntut AM alias Aning, seorang wanita yang didakwa membunuh seorang anak di Boltim, tepatnya di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, untuk hukuman mati.

Dalam sidang penuntutan yang diadakan di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada hari Kamis (17/10) kemarin, JPU Kejari Kotamobagu membacakan tuntutan ini.
Sesuai dengan dakwaan pertama primair pasal 340 KUHP, JPU menilai Aning telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Tuntutan JPU berbunyi, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arnita Mamonto Alias Aning dengan pidana mati.”

Meskipun demikian, Elwin Agustian Khahar, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, melalui Ariel Pasangkin, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), membenarkan tuntutan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain membunuh korban dengan sadis, terdakwa juga memberatkan karena beberapa hal lain, seperti perbuatannya yang membuat gaduh dan resah masyarakat, mengambil keuntungan dari hasil kejahatan, dan mengabaikan perlindungan anak.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Ariel kembali.(Jody Sampelan)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *