BATURAJA, SUARAPANCASILA.ID-Minggu 04/02/2024 sekira pukul16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Lengkiti pimpinan Kanit Reskrim Aipda Deny Kurniawan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut.
Minggu 04/02/2024 sekira jam 09.00 WIB pelapor sedang berada di rumah didatangi Miswati (tetangga korban). Miswati mengatakan kepada pelapor bahwa Leo (korban) sedang cekcok dengan mertuanya (tersangka) dan berujung penganiayaan terhadap Leo. Mengalami luka pada kaki sebelah kiri.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor pergi ke rumah korban untuk memastikan. Sesampainya pelapor di rumah korban, ternyata korban sudah tidak ada di rumahnya . Telah dibawa ke bidan desa.
Lalu pelapor pergi ke tempat bidan desa, melihat korban ada disana dan terdapat luka di lipatan kaki sebelah kiri dibelakang betis. Lalu korban disarankan untuk dibawa ke rumah sakit yang berada di Baturaja untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah itu pelapor membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut ke Polsek Lengkiti.
Kapolres OKU Polda Sumsel AKBP. Imam Zamroni,S.IK, MH melalui kasi Humas Iptu Ibnu Holdon membenarkan peristiwa tindak pidana penganiayaan berat di persangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
“Identitas pelapor Antoni Bin Suharmin, 45 Tahun, Petani, Kampung I Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Identitas korban Leo Candra Bin Sukurudin , 37 Tahun, Buruh Harian Lepas, Kampung III Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Identitas tersangka Cik Mat Bin Mat Roni (Alm), 59 Tahun, Wiraswasta, Kampung III Desa Tihang Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Bilah tombak warna hitam” pungkas Iptu Ibnu Holdon. (*)