Terduga Pemilik Ribuan Butir Neomethor Tanpa Izin Edar di Minahasa Selatan Diamankan Polisi

MINAHASA SELATAN, SUARAPANCASILA.ID – Humas Polda Sulut – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Minahasa Selatan kembali mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi berupa obat bebas terbatas jenis Neomethor.

Ditemui di ruang kerjanya, Sabtu pagi (31/08/2024), Kasat Resnarkoba Polres Minsel Iptu Ferry A Indrajaya mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan ribuan pil Neomethor dalam kasus ini.

“pengungkapan kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin di salah satu desa wilayah Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel, pengembangan dari laporan informasi, kami mengamankan barang bukti obat bebas terbatas jenis Neomethor sebanayak 1.200 butir,”terang Kasat Resnarkoba.

Bacaan Lainnya

Polisi juga mengamankan seorang warga terduga pelaku pemilik obat tersebut.”Pelaku berinisial CM (28) tahun Ia diduga yang menguasai atau memiliki barang tersebut. Adapun obat Neomethor ini hendak diedarkan oleh terduga pelaku, sedangkan ia tidak memiliki izin untuk mengedarkannya,”tambah kasat Renarkoba.

Terpantau, kasus ini sedang dalam tahap penyidikan Sat Resnarkoba Polres Minsel.”Gelar perkara dan masuk proses sidik, ”pungkasnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *