Terkait kasus Dugaan korupsi kepala Desa Timbang Deli Kecamatan Galang, DPP LIPAN Angkat Bicara

DELI SERDANG, SUARAPANCASILA.ID- Kepala desa timbang deli kecamatan galang hendrik ardiansah di duga telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 sebesar Rp.319.507.760 yang mana dana desa tersebut telah di program kan kepala Desa Timbang Deli untuk kegiatan pemerintah Desa Timbang Deli. ucap ketua LSM Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LIPAN ) Pantas Tarigan, M.Si, Jum’at (19/1/2024)

Pemerintah Desa Timbang Deli mendapatkan kucuran anggaran dari APBN dan APBD sebesar Rp1.545.080.239 tahun anggaran 2023,di mana dana desa tersebut di peruntukkan untuk kegiatan pemerintah desa timbang deli kata Pantas Tarigan Ketua LSM LIPAN Deli Serdang

Dana desa tahun 2023 sebesar Rp1.545.080.239 tersebut di duga telah di korupsi kepala desa hendrik ardiansah sebesar Rp 319.507.760, kata Pantas Tarigan

Bacaan Lainnya

Untuk itu saya Pantas Tarigan, M.Si sebagai ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIPAN kabupaten Deli Serdang meminta kepada inspektorat kabupaten Deli Serdang agar segera memanggil kades Timbang Deli yang di duga telah menyalahgunakan jabatan dan kekuasaan nya untuk korupsi,sesuai surat pemerintah kecamatan galang nomor surat 800/02 tanggal 4/1/2024.

Agar kepercayaan masyarakat Kabupaten Deli Serdang meningkat terhadap kinerja dinas inspektorat sebagai pengawasan hukum di lingkungan pemerintah deli serdang,apabila kepala desa timbang deli hendrik ardiansah terbukti melakukan korupsi dana desa maka segera melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH) pinta Pantas Tarigan, M.Si. (*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *