Terkait Pengunaan Dana Desa Sungai tapah Resmi Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

PONTIANAK (KALBAR), SUARAPANCASILA.ID – Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat Rabu, (07/01/2026),atas dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa selama lima tahun anggaran berturut-turut, yakni 2020, 2021,2022,2023 dan 2024. Dana Desa di Desa Sungai Tapah, Kecamatan Belitang Hulu,Kabupaten Sekadau.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan langsung ke loket PTSP Kejati Kalimantan Barat menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penyelewengan anggaran Dana Desa mulai tahun 2020 hingga 2024. Dugaan tersebut diperoleh setelah melakukan investigasi lapangan.

“Dugaan korupsi ini bukan bersifat administratif atau kelalaian semata. Ini sistematis, terstruktur, dan dilakukan secara sadar oleh oknum kepala desa Beserta aparatur desa untuk memperkaya diri sendiri. Negara dirugikan, masyarakat desa dikorbankan,” tegas ketua LSM GMAK Mario.

Bacaan Lainnya

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat agar penggunaan Dana Desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. GMAK mendesak Kejaksaan tinggi Kalimantan Barat untuk segera menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan mendalam terkait pengelolaan Dana Desa Sungai tapah. Kami juga meminta agar kejaksaan segera memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran negara.

“Harapan kami kejaksaan tinggi kalimantan Barat bertindak tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa tetap terjaga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kami menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berkomitmen tidak akan berhenti mengawasi dan memastikan setiap pelaku yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi hukum setimpal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *