Tersangka Tambang di Muratara Dilimpahkan Mabes Polri ke Lubuklinggau

Wamendang Jerry Sambuaga beserta jajaran didampingi asisten 2, Bupati Muratara, Kapolres Muratara, Dandim 0406/MLM, serta Kepalmomen Wamendag kunjungi-tambang batubara di Muratara, Sumsel, Minggu (6/8/2023). ISt

MURATARA, SUARAPANCASILA.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri melimpahkan barang bukti sekaligus tersangka (P-21) dugaan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT Gorby Putra Utama (PT GPU) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Ketiga tersangka yang dilimpahkan ke Kejari itu merupakan karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti, karena lokusnya ada di wilayah Kejsakaan Lubuklinggau maka kepada ketiganya dilimpahkan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Wenharnol, Jum’at (5/4/2024).

Pelimpahan berkas dan tersangka itu termuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/381XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri, Tanggal 23 November 2023 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri.

Bacaan Lainnya

Wenharnol menjelaskan dalam kasus ini, Dittipidter menetapkan ketiga karyawan PT SKB dengan tuduhan melakukan  tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam surat pemberitahuan Mabes Polri itu juga, penyidik Dittipidter menjelaskan bahwa tindakan pelaku masuk kategori pelanggaran tindak pidana menghalang-halangi kegiatan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUHPidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

“Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP,” kata dia.

Ketiga karyawan PT SKB yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari M. Akib Firdaus (59), kemudian Syarief Hidayat (53) dan Subandi (55). Saat ini, ketiganya akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Kalau saat ini setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan Lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan,” kata dia.

Penetapan ketiga tersangka sendiri termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024. Mereka dianggap telah melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama massa preman dengan cara menghadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah guna menghalang-halangi kegiatan tambang yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Atas upaya penghadangan itu, produksi tambang batu bara di areal Fit Jaya di wilayah IUOP PT GPU di Dusun IV Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara pun terhenti. Bahkan, dari penghentian produksi itu, PT GPU diperkirakan merugi hingga triliunan rupiah.

Insiden yang menjadi dasar penetapan tersangka ini terjadi di depan Pos milik PT GPU di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, sekitar pukul 09.00 WIB, pada 23 November 2023.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. GPU, Sofhuan Yusfiansyah, mengapresiasi kerja kepolisian dalam menangani kasus dugaan menghalangi kegiatan penambangan kliennya yang dilakukan oleh tiga tersangka suruhan PT SKB tersebut.

“Bersyukur atas ditindaklanjutinya laporan polisi kami secara tuntas dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada pihak kepolisian. Terutama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri,” kata Sofhuan dihubungi terpisah.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *