SANGIHE (SULUT), SUARAPANCASILA.ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan empat Bakal Calon untuk menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada yang akan diadakan pada tanggal 27 November 2024.
Dalam rapat pleno tertutup yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, bersama Ketua Devisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU Sangihe, Iklam Patonaung, dan Sekertaris KPU, Alwi Kawoka, Minggu (22/9/2024) dinihari, ditetapkan keempat Bapaslon menjadi paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Keempat paslon, Rinny Tamuntuan-Mario Seliang, Jabes Ezar Gaghana-Patras Madonsa, Hendrik Manossoh-Remran Sinadia, dan Maichel Thungari-Tendris Bulahari, telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024, menurut Amsan, ketua KPU.
“Dari hasil verifikasi faktual administrasi perbaikan dari masing-masing Paslon telah dinyatakan lengkap, sehingga lewat rapat Pleno keempat Paslon Resmi ditetapkan sebagai peserta Pilkada, pemilihan Bupati dan wakil bupati Sangihe, periode 2024-2029, yang akan digelar tanggal 27 November 2024 atau 66 hari kedepan,” ujar Absan.
Selain itu, Absan menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah pencabutan nomor urut paslon yang akan dilakukan oleh KPU di gedung KPU pada hari Senin 23 September 2024.