BEKASI (JABAR), SUARAPANCASILA.ID-Ada seorang pemuda bernama inisial MR berumur 25 tahun tidak wajib lapor diri ke pengurus RT didaerah tempat tinggal gang saadi, teluk Buyung, Bekasi Utara, kota bekasi RT.01/RW.08.
lalu pemuda berinisial MR berumur 25 tahun ini tidak wajib lapor RT sebagai warga pendatang dan malah membuat onar atau rusuh di lingkungan gang saadi, teluk Buyung RT.01/RW.08, Bekasi Utara, kota bekasi.
Seorang anak muda berinisial MR berumur 25 tahun ini ada pun memacarin anak perempuan dibawah umur yang berumur sekitar 12 tahun dari salah satu anggota pengurus ormas pemuda pancasila.
Adapun ortu dari pihak perempuan yang dipacarin berinisial MR ini sudah di ingatkan orangtua anak perempuan ini dengan ucapan “jangan pacarin putri saya soalnya anak saya masih sekolah”.
Pemuda berinisial MR ini tidak mendengarkan atau menerima pesan dari ortu nya, maka pemuda berinisial MR ini tidak terima lalu membawakan teman-teman nya sebanyak 7 orang laki-laki ke rumah ortu dari anak perempuan ini.
Lalu dari pihak ortu anak perempuan ini tidak terima, lalu orang tua anak perempuan ini meminta bantuan dengan ormas pemuda pancasila, babhinsa dan pengurus RT untuk di mediasikan secara kekeluargaan.
Didalam mediasi dihadiri oleh :
– ketua RT.01 : Bapak Syam jawari
– Abang dari pemuda berinisial MR : jumadi
– anggota ormas pemuda pancasila : Hamka Harahap
– ketua Ormas Pemuda Pancasila: Victor Napitupulu
– babhinsa : feradi
– anggota ormas pemuda pancasila: raychan.
Didalam mediasi ini, kami dari pihak ormas pemuda pancasila haruslah taat kepada hukum berlaku. Bilamana warga baru harus wajib lapor diri ke pengurus RT lingkungan.
Didalam mediasi ini juga pihak pemuda berinisial MR ini harus membuat surat pernyataan.