Maman Suratman Minta DPR RI Kaji Ulang Penerapan Asas Dominus Litis Pengendali Perkara Dalam RKUHAP

PONTIANAK ( KAL-BAR ) SUARAPANCASILA.ID – Ketua Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri Maman Suratman minta kepada DPR RI mengkaji ulang terkait Penerapan asas Dominus Litis pengendali perkara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Dimana dalam RUU KUHAP ada beberapa pasal yang dapat menjadi ancaman persoalan kewenangan diantara Polri dan kejaksaan dimana ada salah satu pasal tersebut jaksa diberikan kewenangan untuk mempertanyakan sah atau tidaknya penangkapan yang di lakukan pihak kepolisian.

“ DPR RI perlu kehati-hatian dan prinsip keteguhan dimana pasal tersebut merupakan kewenangan mutlak pihak kepolisian, apabila pasal tersebut tidak dicabut dalam penerapan RUU KUHAP ini akan menimbulkan kewenangan secara hukum yang tidak terpadu diantara dua institusi hukum,” tegas Maman Suratman, Sabtu (8/2/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Maman Suratman juga menegaskan, bahwa revisi undang-undang ini menciptakan monopoli kewenangan sekaligus melemahkan sistem peradilan di Indonesia yang mana selama ini dijalankan secara kolektif oleh kepolisian, kejaksaan dan kehakiman.

” Kami dari Kajian Pembangunan Indonesia Anak Negeri sangat berharap kepada DPR RI, untuk dapat mempertimbangkan masukan ini dimana asas Dominus Litis belum relevan untuk diterapkan,”harapnya mengakhiri.

( Lilik Hidayatullah )

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *