Tim Kuasa Hukum dan Ketua Penasehat PP PAC  Cikupa menghadiri RDP Komisi II DPRD Tangerang

KAB TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, Asti Budiyanti SH., M.H., Tim Kuasa Hukum Arkhana Law Fim dan Partner didampingi Paman Korban Bram, selaku Ketua Penasehat Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP-PAC) Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang. Juga hadir beberapa Anggota Dewan, dan peserta membahas isu tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tangerang.

Berikut adalah ringkasan utama dari perbincangan tersebut diruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Pada Senin, 28/07/2025.

Asti Budiayanti. SH., MH., dan dampingi Paman dari Keluarga korban Bram menyampaikan, saat ditemui Awak Media, pengalaman dan harapan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang tidak mendapat perlindungan memadai dari pihak berwenang, termasuk Kepala Desa (Kades) yang seharusnya melindungi tetapi tidak menjalankan fungsi tersebut.”Jelasnya

Bacaan Lainnya

Pengawalan kasus hukum hingga pelaku dihukum berat. Pemulihan psikologis bagi korban dan perhatian terhadap pendidikan mereka ke depannya.

Tindak Lanjut DPRD Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga mencederai proses.”Tegasnya.

Masih ditempat yang sama,Bram selaku paman korban menambahkan, bahwa pelaku sudah ditahan setelah sempat melarikan diri, namun penanganannya dianggap lambat, pembicara berharap agar angka kekerasan seksual dapat ditekan dan mengajak DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang untuk berperan aktif dalam advokasi dan pemberdayaan Dinas terkait. Selain itu, pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian saat ada laporan serupa.”Tambahnya.

Secara keseluruhan, RDP ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki respons terhadap kasus kekerasan pada anak dan meningkatkan perlindungan bagi korban di masa depan.”Tutupnya

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *