Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Ringkus Wanita dengan 10 Butir Pil Ekstasi

ROKANHILIR (RIAU), SUARAPANCASILA.ID – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil meringkus seorang wanita berinisial DJS alias Moza (31) yang beralamat di jalan Perjuangan, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada Minggu (03/11/2024) pukul 22.45 WIB.

DJS alias Moza diringkus Polisi di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atas kepemilikan barang bukti 10 butir Pil Ekstasi atau seberat 4,07 gram.

Adapun penangkapan DJS dilakukan setelah pengembangan atas sepasang suami istri berinisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni yang telah ditangkap sebelumnya yang menerangkan, bahwa mereka mendapatkan barang haram tersebut dari DJS alias Moza.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe, membenarkan pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Ekstasi di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

“Berawal pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri inisial IY alias Farhan dan RPS alias Risni,” ujar Kasi Humas Polres Rohil.

Penangkapan dilakukan di depan Dex Cafe, Jalan Lintas Riau-Sumut, Km 39 Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil. Dari tangan kedua tersangka ditemukan dan diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika.

Atas keterangan dari kedua tersangka yang menerangkan, bahwa barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang mereka miliki, didapat dari salah seorang wanita berinisial DJS alias Moza, kemudian dilakukan pengembangan.

Selanjutnya, dalam pengembangan perkara, pada hari Minggu, tepatnya tanggal 03 November 2024 malam sekira pukul 22.45 WIB, diperoleh informasi keberadaan tersangka diketahui di Parkiran Mall Suzuya Bagan Batu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, DJS alias Moza sempat membuang 2 (bungkus plastik klip) yang masing-masing berisi 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi ke lantai tempatnya berdiri.

Maka, saat itu juga dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan. Dari 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi tersebut, lalu diamankan beserta 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu milik tersangka yang saat itu berada di tangannya.

Kemudian, tersangka dan berikut barang bukti dibawa ke Kantor Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Untuk Barang Bukti turut disita, 2 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan 5 butir pil warna kuning diduga narkotika jenis ekstasi, serta 1 unit Handphone merk iPhone 15 Pro warna abu-abu.

“Hasil tes urine negatif, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *