Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Perempuan Diduga Pelaku Penyalagunaan Narkoba


SIAK, SUARAPANCASILA.ID –  Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Jalan Protokol  RT 02 RW 03 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis  Kabupaten Siak .( 28   / 02 / 2024 )

IY  als IM   ( 33  ), diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 5 ( Lima ) paket diduga Narkotika Jenis Shabu shabu dengan berat kotor 17 , 87 ( Tujuh belas koma delapan puluh Tujun ) gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi ,SH.,MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

“Dari informasi yang didapat ,  langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ucap AKP
Lanjut AKP Riza Effyandi SH  MH  menjelaskan Pada hari Rabu  tanggal 28  Februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib informasi dari masyarakat di Jalan Protokol RT 02 RW  01 Kampung Libo Jaya  Kecamatan Kandis  Kabupaten Siak ,    sering dijadikan transaksi barang haram yang di duga narkoba jenis shabu shabu  , atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan informasi diatas dengan  memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu . Pada hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 20 . 30 wib membuahkan hasil dengan dilakukan penangkapan seorang perempuan yang  berinisial IY als IM  di  Wisma 72 Simpang  Belutu Kecaatan Kandis Kabupaten Siak ,  setelah dilakuka  penggeledahan di rumah IY Als IM di jalan protokol RT 02 RW 01 Kampung Libo Jaya Kecamatan Kandis , ditemukan 5 ( lima ) paket  Narkotika diduga jenis Shabu Shabu di simpan dalam tabung warna emas  .
.
Diakui oleh IY  Als IM adalah miliknya yang Ia peroleh dari SY  Als JY ( DPO )   . Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa satu orang  diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut. ”Terang AKP Riza SH . MH 

Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti  :  

1( satu ) pack plastik klip bening kosong 
1 ( satu ) buah pipet yang telah di modifikasi. 
1( satu ) buah timbangan warna hitam
1 ( satu ) unit HP merek Vivo warna  Hitam 
1 ( satu ) unit sepeda motor merek Vario warna merah Nopol BM 2316  PP
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait  dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *