KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Ratusan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pro Publik (APP), gabungan dari mahasiswa (ITN, UB, UIN, Unisma, UMM, UM, Unitri), warga Mojolangu, dan elemen ormas, menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Malang dan Balai Kota pada Selasa (25/11).
Koordinator aksi mahasiswa, Ardany Malikal Fauzan, memimpin massa untuk menuntut ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar segera membongkar tembok pembatas Perumahan Griyashanta.
Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan gugatan class action yang diajukan oleh warga Perumahan Griyashanta yang menolak pembongkaran.
Dalam aksinya, massa APP membawa berbagai banner, salah satunya bertuliskan: “Jalan Tembus Adalah Hak Bersama dan untuk Kepentingan Publik”. Tuntutan utama mereka adalah agar Pemkot membongkar tembok batas demi terciptanya konektivitas wilayah dan mengurai kemacetan.
Pemkot Malang diminta segera membongkar tembok penghalang paling lambat 5 x 24 jam.
”Kami beri waktu 5 x 24 jam. Kalau tidak, warga yang akan membongkar sendiri,” ujar Ardany, teriak para pendemo.
Ia mengklaim pembongkaran mandiri ini didukung oleh warga Mojolangu dan Jatimulyo.
Menurut info yanh diterimanya, Sidang gugatan class action sendiri terpaksa ditunda hingga 9 Desember. Penundaan ini disebabkan data-data dari pihak penggugat, yang diwakili Ketua RW 12 Yusuf Thojib bersama delapan Ketua RT, dinilai belum lengkap oleh Hakim. Hakim memberikan waktu dua minggu untuk melengkapi berkas, mengingat penggugat mengatasnamakan seluruh warga RW 12.
Ardany juga menyoroti adanya dugaan kuat keterlibatan Ketua RW 12, Yusuf Thojib, dalam kasus tembok pembatas. Dugaan ini mengarah pada isu tukar guling terkait pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura yang diduga bermasalah perizinannya.
”Ada dugaan kalau terlibat tukar guling dengan adanya pembangunan salah satu hotel di Jalan Sigura-Gura,” katanya.
Isu sensitif lain yang diungkap di balik persidangan adalah adanya keretakan sikap di antara warga RW 12. Meskipun pihak penggugat mengklaim telah mewakili seluruh warga dan menolak pembongkaran, temuan di lapangan menunjukkan ada beberapa warga yang setuju tembok tersebut dibongkar.
Sayangnya, warga yang sepakat pembongkaran ini menjadi takut.
“Beberapa warga yang sepakat untuk dibongkar itu sedikit takut,” ungkap Ardany.
Ketakutan ini muncul karena mereka khawatir akan diasingkan dari lingkungan sekitar oleh kelompok warga yang menolak.
Merespon desakan dan ultimatum, perwakilan Pemkot Malang, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), menyatakan Pemkot siap mendukung keputusan tegas.
Sekda bahkan dikabarkan telah menandatangani petisi yang dibawa warga dan menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi atensi khusus Pemkot.
”Sekda menyampaikan bahwa percepatan pembangunan akan selalu menjadi prioritas… hal ini akan di upayakan untuk segera dieksekusi dengan rentan waktu yang diberikan oleh Hakim,” jelas Ardany.
Dinding tembok pembatas Perumahan Griyashanta dibangun oleh PT. Waskita Karya pada tahun 1987. Namun, sejak Desember 2024 dan November 2020, aset Jalan Griya Shanta telah diserahkan secara administrasi kepada Pemkot Malang, mengubah statusnya menjadi aset pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum dan fasilitas publik.
Tembok tersebut menghambat konektivitas dan memperparah kemacetan di Jalan Candi Panggung (Kelurahan Mojolangu) yang lebarnya hanya sekitar 6 meter. Catatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menunjukkan derajat kejenuhan lalu-lintas di jalan tersebut sudah hampir menyentuh angka 1. Rencana pembangunan jalan tembus ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2022 tentang RTRW, yang mencatat 14 titik jalan tembus sebagai prioritas untuk mengurai kemacetan.
Pemkot Malang melalui Satpol PP sudah melayangkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga kepada Ketua RW XII Yusuf Thojib sejak Oktober 2025, namun tidak diindahkan. Alasan penolakan Ketua RW adalah potensi terganggunya keamanan, kenyamanan, dan nilai lingkungan hunian di Griya Shanta.
Aksi dan ultimatum ini diharapkan dapat mendorong Pemkot Malang untuk segera bertindak demi kepentingan umum dan menyelesaikan konflik warga yang berpotensi memecah belah lingkungan.
Pewarta : Doni Kurniawan
Editor : Denny W










