UMK Brebes 2026 Naik Maksimal, Ribuan Buruh Dorong Penerapan UMSK

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes resmi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.400.350,47, naik Rp160.548,97 atau 7,17 persen dari UMK sebelumnya Rp2.239.801. Kenaikan ini disebut sudah maksimal karena menggunakan indeks alfa tertinggi (0,9) sesuai ketentuan PP Pengupahan terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.  

Kepala Dinperinaker sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes, Abdul Majid, menegaskan bahwa pemerintah telah mengambil posisi tengah dengan tetap melindungi pekerja tanpa memberatkan pengusaha. 

“Kami sudah menggunakan alfa tertinggi. Itu artinya kenaikan UMK 2026 sudah maksimal. Pemerintah berada di posisi tengah, menjaga agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan, tetapi tetap melindungi pekerja,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Formula UMK dalam PP Pengupahan terbaru menggunakan indeks alfa dengan rentang 0,5 sampai 0,9. Pemerintah pusat menetapkan bahwa setiap daerah wajib menghitung kenaikan upah berdasarkan indeks tersebut, sehingga keputusan tidak lagi semata-mata politis, tetapi berbasis formula yang jelas.

  • Alfa 0,5 berarti pemerintah daerah memilih jalur moderat. Dengan alfa ini, kenaikan upah tetap ada, tetapi beban perusahaan dijaga agar tetap ringan.
  • Alfa 0,7 menunjukkan posisi tengah. Pemerintah menegaskan bahwa alfa ini digunakan untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.
  • Alfa 0,9 adalah batas tertinggi. Pemerintah secara aktif menyebut alfa ini sebagai bentuk keberpihakan maksimal kepada pekerja.

Kabupaten Brebes memilih alfa 0,9. Keputusan ini secara langsung menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi buruh. Pemerintah daerah menyatakan bahwa ekonomi Brebes cukup kuat menghadapi kenaikan, sehingga tidak ada alasan untuk menahan hak buruh.

Namun, meski UMK sudah naik maksimal, ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Brebes Bersatu menggelar aksi unjuk rasa pada Senin (22/12/2025). Sejak pagi, massa melakukan long march dari jalur Pantura menuju Kantor Pemerintah Terpadu (KPT).

Dalam pernyataan sikap, buruh menegaskan lima tuntutan utama yang mereka anggap krusial bagi kesejahteraan buruh dan keberlangsungan industri di daerah.  

Lima Tuntutan Buruh Brebes Bersatu:  

1. Terapkan UMSK di Kabupaten Brebes dasar hukum, PP dan Keputusan MK serta syarat dan ketentuan Kabupaten Brebes Adalah termasuk yang sudah layak menerapkan UMSK dan kami menuntut untuk Kabupaten Brebes wajib menerapkan UMSK tahun 2026.

2. Untuk mengejar disparitas upah di Kabupaten Brebes, kami meminta agar kenaikan upah di Kabupaten Brebes di sesuaikan dengan KHL.

3. Terbitkan PERDA perlindungan buruh yang baru, PERDA yang ada di nilai tidak memihak kepada perlindungan buruh seutuhnya, untuk hal terkait PERDA Perlindungan Buruh di Kabuptaen Brebes kami sebagai buruh yg bersentuhan langsung dengan masalah – masalah buruh agar dilibatkan.

4. Lemahnya pengawasan Industrial di Kabupaten Brebes sehingga banyak pelanggaran – pelanggaran yang seringkali merugikan kaum buruh di Kabupaten Brebes dan dalam hal ini kami menuntut agar pengawasan industrial di kabupaten Brebes di evaluasi.

5. Hapus Outsourcing di Kabupaten Brebes, Vendor Outsourcing sangat merugikan kaum buruh dengan aturan yang tidak jelas dan jam kerja yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

Dokumen hasil sidang UMK akan dijadikan dasar Surat Rekomendasi Bupati Brebes kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat 22 Desember 2025, dengan keputusan resmi diumumkan 24 Desember 2025. UMK baru berlaku mulai 1 Januari 2026. 

Aksi ribuan buruh dipandang sebagai bentuk partisipasi aktif dalam demokrasi industrial. Mereka tidak hanya menyuarakan aspirasi, tetapi juga mendorong agar kebijakan pengupahan di Brebes semakin komprehensif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *