SITARO (SULUT) SUARAPANCASILA.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 276/PM.00.02/K.SA-06/09/2024 yang mengingatkan seluruh tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait dengan prosedur kampanye pertemuan terbatas.
Bawaslu Sitaro menekankan pentingnya mematuhi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang menetapkan tata cara kampanye. Salah satu larangan yang harus diperhatikan oleh aturan tersebut adalah penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan institusi pendidikan serta melakukan kampanye yang menghina, menghasut, atau mengadu domba.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, kami mengimbau kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tim kampanye, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan,” ucap Ketua Bawaslu Sitaro, Henrolds Tatengkeng, dalam surat yang edaran yang sampaikan kepada kedua tim pasangan calon, Senin, 7 Oktober 2024.
Selain itu, Bawaslu menekankan pentingnya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama kampanye serta kemungkinan pelanggaran dalam penggunaan alat peraga kampanye.
“Kami berharap kedua tim dapat menghindari praktik-praktik kampanye yang merugikan, seperti kampanye di luar jadwal, atau menggunakan metode kampanye yang dilarang seperti pawai di jalan raya,” tandasnya.
Bawaslu Sitaro menunjukkan perannya sebagai lembaga pengawas dalam menjaga pelaksanaan pemilihan umum yang aman, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tindakan tegas dan penuh komitmen. Ini adalah contoh komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas dan kualitas demokrasi di daerah tersebut.
Bawaslu Sitaro harus berterima kasih atas kinerjanya dalam mengawasi berbagai fase Pilkada 2024. Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan aktif, tetapi juga mengambil tindakan preventif dengan memberikan arahan yang jelas kepada tim kampanye untuk mematuhi peraturan yang ada. Metode ini digunakan oleh Bawaslu dengan tujuan untuk menjamin bahwa pemilu akan berlangsung secara adil dan terbuka tanpa pelanggaran yang dapat merusak dasar demokrasi.
Bawaslu terus memantau setiap langkah kampanye, dan dia berharap pengawasan ini akan menciptakan suasana Pilkada yang aman dan transparan di Sitaro. “Komitmen ini diharapkan tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung,” katanya.
Tembusan surat imbauan diketahui di KPU Sitaro dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara.(Jody Sampelan)