Usai Dilimpahkan ke Kejari Batu, Tersangka Kecelakaan Maut Langsung Ditahan di Lapas Lowokwaru

KOTA BATU (JATIM), SUARAPANCASILA,ID– Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pejalan kaki bernama Misno di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu, memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Batu resmi menyerahkan tersangka berinisial YAP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dalam proses Tahap II, Rabu (17/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. Dengan pelaksanaan Tahap II, penanganan perkara kini beralih sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dipersiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, IPDA Agus Atang Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah rampung dan memenuhi petunjuk yang diberikan pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk berkas berjalan di P21 Tahap II dan hari ini kami serahkan YAP kepada Kasi Pidum Kejari Batu dalam proses Tahap II sebagai persiapan menuju persidangan,” ujar Agus.

Kasus ini bermula dari kecelakan lalu lintas yang terjadi pada dini hari, 23 Desember 2025, di Jalan Raya Sultan Agung, Kota Batu. Dalam peristiwa tersebut, korban Misno yang sedang berjalan kaki meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang dikemudikan oleh YAP.

Atas perbuatannya, YAP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batu, Budi Murwanto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Batu.

“Benar, tersangka YAP telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batu dan akan kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Selain menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejaksaan Negeri Batu juga melakukan penahanan terhadap YAP guna kepentingan proses penuntutan. Tersangka selanjutnya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang di Lowokwaru untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah penahanan tersebut merupakan kewenangan jaksa setelah pelaksanaan Tahap II dan dilakukan untuk memastikan proses penuntutan berjalan lancar serta tersangka dapat dihadirkan dalam setiap tahapan persidangan nantinya.

Dalam waktu dekat, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi penuntutan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan dan penahanan tersangka di Lapas Lowokwaru, proses penegakan hukum atas kecelakaan maut yang merenggut nyawa Misno kini memasuki babak baru. Masyarakat pun menantikan jalannya persidangan guna memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

suarapancasilaid'

Pos terkait