Usut Tuntas Dugaan KKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, PST Buat Laporan ke Kejati Sumsel

Palembang, Suara Pancasila.id – Pemerhati Situasi Terkini (PST) sambangi Kejati Sumsel untuk melaporankan dan membuat pengaduan terkait Dugaan Indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan serta dugaan pungli di beberapa SD dan SMP di Kabupaten Ogan Ilir pada pengadaan Raport SD dan SMP d ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ( Kejati Sumsel ).

Hal tersebut di sampaikan oleh Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS di dampingi oleh Seketaris PST ARNOTO SAFUTRA usai membuat pengaduan sekaligus melaporan Dugaan KKN.dan Pungli tersebut ke Kejati Sumsel melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Kejati Sumsel, Jum’at (04/10/24).

Ketua PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) DIAN HS mengatakan,”Kami yang tergabung dalam PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) membuat laporan pengaduan ke Kejati Sumsel,”karena organisasi kami peduli akan isu-isu sosial dan Korupsi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, serta berperan ikut andil dalam menyuarakan aspirasi-aspirasi rakyat dan peduli akan tata kelola Pemerintahan Demokratis,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Bersamaan dengan itu, kami sebagai lembaga penggerak, mengajak kepada seluruh komponen
yang tergabung, baik Masyarakat, LSM, Pemuda, Mahasiswa, dan Aktivis Provinsi Sumatera selatan
untuk berperan dalam mengawasi Roda-roda pemerintahan, merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No. 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di
Muka Umum.

Maka, dari itu kami PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) menyampaikan dan membuat laporan Kepada
Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Juga Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada dugaan
tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun Anggaran 2023 dilingkungan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Adapun yang kami laporkan ke Kejati Sumsel pada kegiatan:

1.Nama Paket Pengadaan Sampul Raport SD, Nama KLPD Kab. Ogan Ilir,Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun Anggaran APBD 2023, Volume Pekerjaan
1 Paket Uraian Pekerjaan
Pengadaan Sampul Raport SD, Spesifikasi Pekerjaan
Plastik; Total Pagu
Rp800.000.000,00;-

2.Nama Paket Pengadaan Sampul Raport SMP, Nama KLPD Kab. Ogan Ilir, Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tahun Anggaran APBD 2023,
Volume Pekerjaan1 Paket,
Uraian Pekerjaan
Pengadaan Sampul Raport SMP Sampul Raport;
Spesifikasi Pekerjaan
Pengadaan Sampul Raport SMP Plastik;
Total Pagu
Rp530.000.000,00;-

Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian
PEMERHATI SITUASI TERKINI (PST) dilapangan,” pada kegiatan yang menggunakan keuangan
negara tersebut diduga terdapat Mark-Up harga yang sangat Fantastis dan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, bahkan berdasarkan hasil temuan team kami dilapangan pada beberapa sekolah sampul Raport untuk SD dan SMP tersebut diduga diperjual belikan oleh Oknum Guru, yang
mewajibkan siswa dan siswi untuk membayar sebesar Rp50.000,00;- sampai dengan Rp.70.000,00;-,”ujarnya.

Maka dari itu, kami meminta dan menuntut Kejati Sumsel untuk ;

1.Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajaranya untuk
mengusut tuntas serta untuk dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait
indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta beberapa sekolah yang diduga melakukan pungli pada pengadaan Raport SD dan SMP di
Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

2.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, serta Pihak yang terlibat pada kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi pelaksanaan serta untuk diproses sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

3.Meminta Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli Kepada Masyarakat, justru
memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara
Pribadi atau golongan tertentu.

4.Untuk mempermudah Pihak Kejati Sumsel dalam melakukan penindakan,
kami juga memberikan Laporan Pengaduan, beserta lampiran pendukung dan
beberapa harga berdasarkan hasil penelitian kami dilapangan, jika diminta secara resmi oleh pihak Kejati Sumsel.

5.Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas.

“Apabila laporan kami (PST) tidak segera di tindaklanjuti, maka kami PST akan melakukan aksi unjuk rasa.besar-besaran dengan massa yang lebih banyak ke Kejati Sumsel,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *